Jakarta: Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan 12 saksi kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2020.
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri. Ke-12 saksi yang akan diperiksa itu merupakan orang-orang yang melihat langsung insiden kebakaran tersebut.
"Dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (pramubakti dan cleaning service)," kata dia.
Baca: Kebakaran Kejagung, Polri Fokus Selidiki Kejadian di Lantai 6
Tak hanya itu, menurut Ferdy, hari ini timnya akan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyedikan (SPDP) ke Kejagung. Penyarahan SPDP menyusul dinaikkannya status kasus kebakaran Gedung Kejagung ke penyidikan.
Sebelumnya, kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan 12 saksi kasus
kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan tim penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini tim penyidik gabungan Polri kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Senin, 21 September 2020.
Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Bareskrim Polri. Ke-12 saksi yang akan diperiksa itu merupakan orang-orang yang melihat langsung insiden kebakaran tersebut.
"Dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (pramubakti dan
cleaning service)," kata dia.
Baca:
Kebakaran Kejagung, Polri Fokus Selidiki Kejadian di Lantai 6
Tak hanya itu, menurut Ferdy, hari ini timnya akan menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyedikan (SPDP) ke Kejagung. Penyarahan SPDP menyusul dinaikkannya status kasus kebakaran Gedung Kejagung ke penyidikan.
Sebelumnya,
kebakaran Gedung Kejagung diduga mengandung unsur tindak pidana. Kesimpulan ini berdasarkan beberapa temuan dan hasil olah TKP yang dilakukan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Polri dan
Kejagung sepakat menaikkan status insiden kebakaran itu ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada pihak yang diminta bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Terduga pelaku bisa dijerat Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)