Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi arsitek Lo Jecky sebagai saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) pada 2011-2016. Dia dikorek soal pembangunan rumah Nurhadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
KPK, kata dia, menduga dana yang dibayarkan Nurhadi untuk mendesain dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK pada Selasa kemarin juga memeriksa saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni Wilson Margatan selaku wiraswasta.
"Melalui keterangan saksi ini, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," ujar Ali.
Selain pemeriksaan saksi, KPK memeriksa tersangka Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi. Dia diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang yang diterima maupun diberikan Rezky dari dan ke berbagai pihak.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Namun, Hiendra masih menjadi buronan.
Baca: Sprindik Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi Segera Diteken KPK
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima Rp46 miliar.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi arsitek Lo Jecky sebagai saksi di kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (
MA) Nurhadi (NHD) pada 2011-2016. Dia dikorek soal pembangunan rumah Nurhadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD yang berada di kawasan Hang Lekir dan Patal Senayan," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.
KPK, kata dia, menduga dana yang dibayarkan Nurhadi untuk mendesain dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK pada Selasa kemarin juga memeriksa saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yakni Wilson Margatan selaku wiraswasta.
"Melalui keterangan saksi ini, penyidik masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang oleh tersangka NHD ke berbagai pihak," ujar Ali.
Selain pemeriksaan saksi, KPK memeriksa tersangka Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi. Dia diperiksa untuk mengonfirmasi dugaan aliran uang yang diterima maupun diberikan Rezky dari dan ke berbagai pihak.
Dalam kasus ini,
KPK juga telah menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) sebagai tersangka. Namun, Hiendra masih menjadi buronan.
Baca:
Sprindik Kasus Dugaan Pencucian Uang Nurhadi Segera Diteken KPK
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara itu, Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Suap ini terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar. Akumulasi suap yang diduga diterima Rp46 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)