Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pembuktian kasus kekerasan seksual adalah tanggung jawab aparat penegak hukum. Pembuktian seharusnya tidak dibebani kepada korban.
"Beban pembuktian ada di kewajiban aparat penegak hukum. Korban tidak punya kewajiban bukti dan mencari saksi," kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Medcom.id, Minggu, 9 Agustus 2020.
Aparat penegak hukum, kata Siti, biasanya mengatakan tidak bisa menindaklanjuti kekerasan seksual. Alasannya, tidak cukup bukti dari korban.
Baca: Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual di Bintaro Dinilai Lambat
Siti menyebut dalil ini kerap membuat korban urung melaporkan kekerasan yang dialami. Korban harus mencari bukti, saksi, bahkan rekaman CCTV sendirian.
"Kalau korban diberi beban pembuktian, maka beban penderitaan korban semakin bertambah," kata dia.
Siti mendesak pemerintah menanggapi kasus kekerasan seksual dengan serius. Kurangnya bukti tidak bisa menjadi alasan kasus mandek.
"Kepolisian tidak bisa beralasan tidak cukup bukti, karena indikator 'tidak cukup bukti' bias," tegas Siti.
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan pembuktian kasus kekerasan seksual adalah tanggung jawab aparat penegak hukum. Pembuktian seharusnya tidak dibebani kepada korban.
"Beban pembuktian ada di kewajiban aparat penegak hukum. Korban tidak punya kewajiban bukti dan mencari saksi," kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada
Medcom.id, Minggu, 9 Agustus 2020.
Aparat penegak hukum, kata Siti, biasanya mengatakan tidak bisa menindaklanjuti kekerasan seksual. Alasannya, tidak cukup bukti dari korban.
Baca:
Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual di Bintaro Dinilai Lambat
Siti menyebut dalil ini kerap membuat korban urung melaporkan kekerasan yang dialami. Korban harus mencari bukti, saksi, bahkan rekaman CCTV sendirian.
"Kalau korban diberi beban pembuktian, maka beban penderitaan korban semakin bertambah," kata dia.
Siti mendesak pemerintah menanggapi kasus kekerasan seksual dengan serius. Kurangnya bukti tidak bisa menjadi alasan kasus mandek.
"Kepolisian tidak bisa beralasan tidak cukup bukti, karena indikator 'tidak cukup bukti' bias," tegas Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)