Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Jambi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"KPK memanggil tiga tersangka mantan anggota DPRD Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.
Ketiganya ialah Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Kasus ini merupakan lanjutan perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi dengan total Rp16,5 miliar. Uang diberikan agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Sebanyak 184 legislator Jambi ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan anggota DPRD itu tersebar dari 22 daerah di Jambi.
(Baca: DPRD Jambi 'Ngamuk' tak Disiapkan Uang Ketok)
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah mantan anggota DPRD Jambi. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
"KPK memanggil tiga tersangka mantan anggota DPRD Jambi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Juni 2020.
Ketiganya ialah Cekman, Parlagutan Nasution, dan Tadjudin Hasan. Kasus ini merupakan lanjutan perkara mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Zumi divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hak politik Zumi juga dicabut selama lima tahun.
Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi dengan total Rp16,5 miliar. Uang diberikan agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD TA 2017-2018.
Sebanyak 184 legislator Jambi ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan anggota DPRD itu tersebar dari 22 daerah di Jambi.
(Baca:
DPRD Jambi 'Ngamuk' tak Disiapkan Uang Ketok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)