Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) segera menghirup udara bebas. Masa hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara di tingkat banding.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Menurut dia, Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanan, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020.
Di sisi lain, Maqdir meminta Lembaga Antirasuah legawa atas putusan banding Romy. KPK diminta tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan lapang dada menerima putusan ini," tutur Maqdir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Baca: Vonis Ringan Romahurmuziy
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy (Romy) segera menghirup udara bebas. Masa hukuman Romy dipotong menjadi satu tahun penjara di tingkat banding.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail, di Jakarta, Jumat, 24 April 2020.
Menurut dia, Romy telah ditahan sejak Jumat, 15 Maret 2019. Romy sempat dibantarkan 45 hari lantaran sakit. Berdasarkan perhitungan setahun masa penahanan, Romy bisa dibebaskan Rabu, 29 April 2020.
Di sisi lain, Maqdir meminta Lembaga Antirasuah legawa atas putusan banding Romy. KPK diminta tak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan lapang dada menerima putusan ini," tutur Maqdir.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Romy. Dia dinilai terbukti menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Romy dianggap telah menerima Rp255 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu, dia dinilai menerima Rp50 juta dari eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Muafaq Wirahadi.
Baca:
Vonis Ringan Romahurmuziy
Kasus ini turut menyeret mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang disebut menerima suap Rp70 juta. Sepupu Romy, Abdul Wahab, juga kecipratan fulus Rp41,4 juta. Fulus itu diserahkan demi memuluskan Haris dan Muafaq memperoleh posisi prestisius di Kemenag.
Tak puas atas putusan Pengadilan Tipikor, Romy akhirnya mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukuman Romy menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)