Jakarta: Empat garong menyekap tiga karyawan minimarket di Jalan Bulak Timur, Cipayung, Depok, Jawa Barat. Penyekapan agar garong bisa melarikan diri.
"Ketiga karyawan dikumpulkan dan diancam menggunakan celurit untuk masuk ke kamar mandi dan tidak boleh keluar, saat sudah dimasukkan ke kamar mandi mereka melarikan diri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat perampok berinisial AB, IB, Acong, dan Tika merampok saat tiga karyawan tengah menghitung uang hasil penjualan.
Perampok masuk ke dalam menimarket dan berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Saat situasi sepi, pelaku mengancam ketiga karyawan menggunakan celurit.
"Dan menanyakan tempat penyimpanan uang dan akhirnya ditunjukkan di lantai 2. Mereka mengambil uang Rp30 juta," ujar Nana.
(Baca: 13 Kelompok Garong Minimarket Ditangkap)
Pelaku lalu mengumpulkan tiga karyawan itu dan menyekap di kamar mandi. Mereka lalu melarikan diri.
Ketiga karyawan lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Depok. Penyidik Polresta Depok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku.
Polisi menangkap para pelaku Jumat, 24 April 2020. Satu dari empat pelaku melawan petugas dengan celurit saat ditangkap.
"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia," tutur Nana.
Sementara tiga lainnya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Jakarta: Empat garong menyekap tiga karyawan minimarket di Jalan Bulak Timur, Cipayung, Depok, Jawa Barat. Penyekapan agar garong bisa melarikan diri.
"Ketiga karyawan dikumpulkan dan diancam menggunakan celurit untuk masuk ke kamar mandi dan tidak boleh keluar, saat sudah dimasukkan ke kamar mandi mereka melarikan diri," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 15 April 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat perampok berinisial AB, IB, Acong, dan Tika merampok saat tiga karyawan tengah menghitung uang hasil penjualan.
Perampok masuk ke dalam menimarket dan berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Saat situasi sepi, pelaku mengancam ketiga karyawan menggunakan celurit.
"Dan menanyakan tempat penyimpanan uang dan akhirnya ditunjukkan di lantai 2. Mereka mengambil uang Rp30 juta," ujar Nana.
(Baca:
13 Kelompok Garong Minimarket Ditangkap)
Pelaku lalu mengumpulkan tiga karyawan itu dan menyekap di kamar mandi. Mereka lalu melarikan diri.
Ketiga karyawan lantas melaporkan peristiwa itu ke Polresta Depok. Penyidik Polresta Depok bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menangkap pelaku.
Polisi menangkap para pelaku Jumat, 24 April 2020. Satu dari empat pelaku melawan petugas dengan celurit saat ditangkap.
"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur dan meninggal dunia," tutur Nana.
Sementara tiga lainnya telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)