Jakarta: Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal itu dilakukan terkait peluang penetapan tersangka baru kasus dalam kasus dugaan pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.
"Nanti hasil gelar perkara kita ekspose bersama jaksa dan koordinasi dengan jaksa. Kemungkinan iya (ada tersangka baru)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Hingga saat ini, Polda Metro telah menetapkan satu tersangka. Dia adalah ASD alias S alias Sarah.
Hengki meminta publik bersabar atas hasil penelusuran kasus itu. Supaya aspek formal dan material terkait alat bukti paripurna.
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Kabar penetapan tersangka itu sudah sampai ke telinga Mellisa Anggraeni selaku pengacara korban.
Tersangka dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jakarta: Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal itu dilakukan terkait peluang penetapan tersangka baru kasus dalam kasus dugaan
pelecehan seksual sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia.
"Nanti hasil gelar perkara kita ekspose bersama jaksa dan koordinasi dengan jaksa. Kemungkinan iya (ada tersangka baru)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)
Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Hingga saat ini, Polda Metro telah menetapkan satu tersangka. Dia adalah ASD alias S alias Sarah.
Hengki meminta publik bersabar atas hasil penelusuran kasus itu. Supaya aspek formal dan material terkait alat bukti paripurna.
Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023. Kabar penetapan tersangka itu sudah sampai ke telinga Mellisa Anggraeni selaku pengacara korban.
Tersangka dijerat Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 terkait dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)