“KPK telah ajukan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Ali menyampaikan pencegahan ketiga orang tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero). Sebanyak tiga orang yang dicegah disebut sebagai tersangka.
“Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta,” ungkap dia.
| Baca juga: Usut Dugaan Korupsi PLN, KPK Klaim Sudah Tetapkan Tersangka |
Namun, Ali tak merinci identitas ketiga orang yang dicegah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
Mereka kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik nantinya.
“Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” ucap Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id