Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Usut Dugaan Korupsi PLN, KPK Ajukan Pencegahan Terhadap 3 Orang ke Kemenkumham

Candra Yuri Nuralam • 19 Maret 2024 16:56
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap tiga orang. Pengajuan disampaikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
“KPK telah ajukan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tiga orang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Ali menyampaikan pencegahan ketiga orang tersebut terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero). Sebanyak tiga orang yang dicegah disebut sebagai tersangka.

“Pihak yang dicegah tersebut yakni dua pejabat di PT PLN (Persero) dan satu pihak swasta,” ungkap dia.
 
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi PLN, KPK Klaim Sudah Tetapkan Tersangka

Namun, Ali tak merinci identitas ketiga orang yang dicegah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
 
Mereka kini tidak bisa ke luar negeri selama enam bulan. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik nantinya.
 
“Tindakan kooperatif pihak-pihak dimaksud diperlukan agar dapat memperlancar proses penyidikan,” ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan