Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Tagih Kerugian Negara kepada CCL, KPK Butuh Samakan Pemikiran dengan AS

Candra Yuri Nuralam • 05 Juli 2024 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengupayakan pengembalian kerugian negara dengan cara banding putusan dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Selain mengupayakan memenangkan putusan, Lembaga Antirasuah butuh menyatukan pikiran dengan Amerika Serikat (AS) untuk menagih uang kepada Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
 
“Ada perbedaan yurisdiksi, sistem hukum di sana (AS), harus ada kesepakatan atau kesepahaman bahwa memang perbuatan tersebut (dugaan korupsi LNG) juga sama di sana itu dinyatakan sebagai perbuatan pidana korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 5 Juli 2024.
 
Jaksa KPK sejatinya menuntut hakim membebankan pembayaran uang pengganti sebesar USD113 kepada CCL LLC. Namun, hakim tidak mengabulkan permintaan itu sehingga KPK menyatakan banding.

Namun, KPK tidak bisa langsung menagih meski bandingnya dimenangkan oleh majelis banding. Sebab, jika kongkalikong pengadaan LNG di AS dinyatakan legal, CCL LLC tidak bisa disebut melanggar hukum.
 
“Kalau di sana legal, ya lain. Itu tentunya akan kita tempuh. Karena ini juga kita melakukan banding atas putusan awal itu,” ucap Asep.
Baca: KPK Beberkan Materi Pemeriksaan Dahlan Iskan

KPK menyebut koordinasi dengan AS bukanlah hal sulit. Sebab, Lembaga Antirasuah sudah beberapa kali meminta bantuan penyelesaian kasus korupsi dengan negara dengan sebutan Paman Sam itu.
 
“KPK pernah berkoordinasi khususnya kalau tidak salah ini perkaranya Garuda, perkara e-KTP,” ujar Asep.
 
Kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina (Persero) berakhir dengan vonis penjara untuk Karen. Dia dinyatakan bersalah atas perkara itu.
 
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.
 
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya ditambah sesuai vonis hakim.
 
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijatuhkan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan