Kejaksaan Agung serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel. Foto: Medcom/Siti Yona.
Kejaksaan Agung serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel. Foto: Medcom/Siti Yona.

18 Tersangka Korupsi Timah Dipastikan Segera Disidang

Siti Yona Hukmana • 22 Juli 2024 13:54
Jakarta: Sebanyak 18 tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka dipastikan segera disidang.
 
"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juli 2024.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengirimkan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim serta barang bukti ke Kejari Jaksel siang ini. Sebelumnya, sudah ada 16 tersangka dilimpahkan ke Kejari Jaksel untuk disidang.

Harli mengatakan sisa empat tersangka lagi yang akan dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Pelimpahan empat tersangka berikut barang bukti dilakukan bila berkas perkara keempat tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
 
Baca juga: Penampakan Uang dan Mobil yang Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim

"Jadi yang pasti empat tersangka ini diusahakan dalam waktu segera. Kan temen-temen bisa liat bagaimana progressnya, tidak ada yang bermain-main. Hari ini dua, mungkin dalam waktu dekat itu akan segera diselesaikan karena kita juga dibatasi oleh limitasi penahanan," ungkap Harli.
 
Kejagung tidak asal dalam mengirimkan berkas perkara empat tersangka lainnya ke Kejari Jaksel. Sebab, pengiriman berkas itu bagian dari strategi penuntutan. Terlebih, pelaku ada dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
 
"Namun, yang pasti bahwa tentu jaksa penuntut umum akan terus bekerja keras menuntaskan ini, dan saat ini dalam proses menyiapkan surat dakwaan, mempelajari berkas perkara, dan pada waktunya akan dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.
 
Total sudah ada 18 tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Beberapa tersangka yang sudah dilimpahkan antara lain Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2018-2021.
 
Lalu, Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN, Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN. Selanjutnya, Harvey Moeis selaku suami Sandra Dewi yang merupakan pihak swasta, dan crazy rich Helena Lim.
 
Kejagung menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan