Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/Medcom.id/Siti
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto/Medcom.id/Siti

Karyoto Respons Desakan Pencopotan: Manut Kapolri

Siti Yona Hukmana • 26 Juni 2024 19:11
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons desakan pencopotan dirinya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga itu minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Karyoto karena kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Firli Bahuri tak kunjung tuntas.
 
Karyoto tak ambil pusing dengan desakan tersebut. Bahkan, dia mengaku akan menerima semua keputusan Kapolri.
 
"Masalah saya itu ya memang saya bawahan Pak Kapolri, apapun yang mau dilakukan Pak Kapolri itu kita terima," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juni 2024.

Karyoto mengatakan pihaknya fokus menyelesaikan penyidikan dengan baik. Agar, kasus tersebut bisa segera disidang.
 
Baca: Kapolda Metro Buka Peluang Panggil Lagi Firli Bahuri

"Tapi yang jelas sebagai bawahan, sebagai atasan penyidik, saya memerintahkan kepada tim penyidik saya untuk melakukan penyidikan yang terbaik," ungkap jenderal bintang dua itu.

ICW desak Kapolri copot Karyoto


Desakan pencopotan Karyoto dari jabatan Kapolda Metro Jaya disampaikan peneliti ICW Dicky Anandya. ICW melihat Karyoto tidak benar-benar serius menangani perkara Firli.
 
"Maka dari itu, kami mendesak agar Kapolri, sebagai penanggung jawab atas kinerja semua instansi Kepolisian agar segera mencopot Irjen Karyoto, karena telah gagal dalam menjalankan jabatannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Jika Kapolri tetap mempertahankan Karyoto, maka hal tersebut akan semakin menurunkan citra Polri di mata publik," kata Dicky saat dikonfirmasi.
 
Padahal, kata dia, perbuatan lancung mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri semakin terang. Hal ini menyusul pengakuan Syahrul Yasin Limpo dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
 
Syahrul yang duduk sebagai saksi mahkota, kata dia,kembali mengonfirmasi beberapa hal, seperti Firli proaktif untuk terus-menerus menghubungi dirinya. Termasuk mengaku memberikan uang sebanyak dua kali dengan total Rp1,3 miliar untuk mengamankan proses hukum yang ditangani KPK.
 
"Meskipun hal tersebut tidak lagi mengejutkan, akan tetapi ICW memandang bahwa kesaksian Syahrul dalam persidangan tersebut patut dipandang sebagai kritik atas lambatnya penanganan perkara dugaan pemerasan Firli oleh Polda Metro Jaya," ungkapnya.
 
Dia menyebut, sejak menyandang status tersangka pada 22 November 2023 lalu, penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung melengkapi berkas perkara untuk dapat segera dilimpahkan ke jaksapenuntut umum (JPU). ICW memantau berkas perkara Firli sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak Desember 2023.
 
"Sebagai upaya untuk mempercepat proses pemberkasan, hingga saat ini, Firli juga tidak kunjung ditahan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan