Jakarta: Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang tengah dalam proses hukum meninggal pada pukul 11.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan kasus pidana gratifikasi dan suap Lukas dihentikan.
Namun, KPK menegaskan penganan kasus korupsi Lukas tak serta merta berhenti. Rencananya, KPK menyelesaikan perkara hukum yang menjerat almarhum Lukas melalui jalur perdata.
Dikutip dari Metro Siang di Metro TV, Kamis, 28 Desember 2023, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan pertanggungjawaban hukum Lukas tidak sepenuhnya berakhir walau kasus pidana dihentikan. Lukas Enembe sendiri meninggal saat bestatus terpidana setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan dan memperberat hukumannya.
Tanak menjelaskan negara masih memiliki hak untuk menuntut pengembalian kerugian melalui jalur perdata. KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas Enembe kepada kejaksaan untuk menuntut kerugian negara secara perdata.
Korupsi Lukas
Kasus yang menjeratnya melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Dugaan suap dan gratifikasi berasal dari laporan PPATK pada 2017.
PPATK menemukan pengelolaan uang tak wajar mencapai ratusan miliar rupiah untuk setoran tunai ke Singapura dan pembelian jam tangan mewah. Bareskrim Mabes Polri kemudian menyelidiki kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua periode 2014-2017 terkait proyek dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 1 miliar setelah sekitar 5 tahun terendus, pada Senin, 5 September 2022. Lukas tidak langsung ditahan oleh KPK, beberapa kali absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit pada Senin, 12 September 2022.
Kukas bahkan meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis pada Jumat, 23 September 2022. Lalu, pada 25 September 2023, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua yang dijadwalkan KPK lantaran sakit.
Lukas meninggal saat sedang menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023. Mantan Gubernur Papua itu meninggal karena mengidap penyakit gagal ginjal. (Annisa Febyriana)
Jakarta: Mantan Gubernur Papua,
Lukas Enembe, yang tengah dalam proses hukum meninggal pada pukul 11.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyatakan pengusutan kasus pidana gratifikasi dan suap Lukas dihentikan.
Namun, KPK menegaskan penganan kasus korupsi Lukas tak serta merta berhenti. Rencananya, KPK menyelesaikan perkara hukum yang menjerat almarhum Lukas melalui jalur perdata.
Dikutip dari
Metro Siang di
Metro TV, Kamis, 28 Desember 2023, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan pertanggungjawaban hukum Lukas tidak sepenuhnya berakhir walau kasus pidana dihentikan. Lukas Enembe sendiri meninggal saat bestatus terpidana setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan dan memperberat hukumannya.
Tanak menjelaskan negara masih memiliki hak untuk menuntut pengembalian kerugian melalui jalur perdata. KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Lukas Enembe kepada kejaksaan untuk menuntut kerugian negara secara perdata.
Korupsi Lukas
Kasus yang menjeratnya melibatkan penerimaan suap dan gratifikasi yang terjadi selama masa kepemimpinannya. Dugaan suap dan gratifikasi berasal dari laporan PPATK pada 2017.
PPATK menemukan pengelolaan uang tak wajar mencapai ratusan miliar rupiah untuk setoran tunai ke Singapura dan pembelian jam tangan mewah. Bareskrim Mabes Polri kemudian menyelidiki kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemprov Papua periode 2014-2017 terkait proyek dari APBD Provinsi Papua.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus suap senilai Rp 1 miliar setelah sekitar 5 tahun terendus, pada Senin, 5 September 2022. Lukas tidak langsung ditahan oleh KPK, beberapa kali absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit pada Senin, 12 September 2022.
Kukas bahkan meminta penundaan penyidikan dengan membawa dokumen medis pada Jumat, 23 September 2022. Lalu, pada 25 September 2023, Lukas Enembe kembali mangkir dalam pemeriksaan kedua yang dijadwalkan KPK lantaran sakit.
Lukas meninggal saat sedang menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, 26 Desember 2023. Mantan Gubernur Papua itu meninggal karena mengidap penyakit gagal ginjal.
(Annisa Febyriana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)