Wapres Maruf Amin. Foto: MI/Adam Dwi.
Wapres Maruf Amin. Foto: MI/Adam Dwi.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Ini Kata Wapres

Kautsar Widya Prabowo • 04 April 2023 19:31
Semarang: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan diperlukan kajian lebih dalam terkait tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa. Hal ini guna melihat apakah hukuman tersebut sudah tepat. 
 
"Perlu pendalaman pengkajian untuk menyesuiakn satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) di Semarang, Jawa Tengah, Selasa, 4 April 2023. 
 
Wapres menyebut terdapat aturan dalam menentukan hukuman mati. Namun, ia menilai bukan kewenangannya untuk berpendapat terlalu jauh ihwal hukuman tersebut. 

"Saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa akan melihat apakah itu tepat apa tidak ya," jelasnya.
 
Baca: Hotman Paris Sudah Prediksi Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Berat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman pidana mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu. Hal disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dalam persidangan, Kamis, 30 Maret 2023.
 
Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan