“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DA dan AN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Dia menjelaskan para pelaku memiliki peran sebagai agen pembayaran. Keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon, ditangkap di Dusun 04, Kelurahan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap situs trading bxxcharnger.com, https:der..codan, situs https://www/alxchanger.club yang terindikasi sebagai platform judi berkedok trading.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat,” ungkap dia.
Dari penyelidikan tersebut terungkap modus yang dilakukan pelaku, yakni pengelola website menawarkan pengunjung atau member dengan keuntungan yang berlipat jika berhasil menebak harga suatu instrumen atau aset. Harga aset tersebut terus berubah-ubah dalam setiap detik.
Jika tebakan pengunjung atau member tepat, maka akan mendapat keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan. Tapi jika tebakan pengunjung atau member tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan hilang.
Baca: Sudah Diharamkan MUI, Permainan Capit Boneka Masih Marak |
Jenderal bintang satu itu mengatakan paltform yang dijalankan oleh para pelaku termasuk dalam kasus perjudian. Pasalnya, keuntungan yang didapat para pemain hanya bergantung pada peruntungan belaka.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini, kata Djuhandhani, tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menangkap pelaku lainnya.
Kedua pelaku dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id