Jakarta: Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KY akan menunggu ekspose resmi dari KPK untuk memeriksa Hasbi.
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Hasbi merupakan hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Sehingga, Hasbi merupakan domain dari pengawasan KY.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ungkap dia.
Proses etik tersebut akan menjadi rangkaian yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara. Namun proses etik KY, termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi akan mengikuti proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasa-grusu karena kami mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," ungkap dia.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, mengungkapkan jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Hasbi Hasan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Juru bicara
Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Sekretaris
Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. KY akan menunggu ekspose resmi dari KPK untuk memeriksa Hasbi.
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan. Informasi ini berguna bagi KY dalam melihat apakah ada aspek etik dan perilaku yang menjadi domain KY," ujar Miko, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.
Hasbi merupakan hakim sekalipun menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA. Sehingga, Hasbi merupakan domain dari pengawasan KY.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ungkap dia.
Proses etik tersebut akan menjadi rangkaian yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara. Namun proses etik KY, termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi akan mengikuti proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasa-grusu karena kami mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK. Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," ungkap dia.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan
jual beli perkara di Mahkamah Agung. Terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera, mengungkapkan jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Hasbi Hasan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)