Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Keponakan Wamenkumham Ditahan, Polri: Kasusnya Pencemaran Nama Baik

Siti Yona Hukmana • 11 Mei 2023 21:54
Jakarta: Polri membenarkan Archi Bela (AB), Keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditahan. Archi ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terhadap pamannya, Eddy.
 
"Benar tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Mei 2023.
 
Adi mengatakan Archi ditahan sejak hari ini Kamis, 11 Mei 2023. Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Adi tak membeberkan kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik itu. Jenderal bintang satu itu hanya menjabarkan pasal persangkaan, yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
 
Baca: Keponakan Wamenkumham Ditahan

Informasi penahanan pertama kali disampaikan kuasa hukum Archi, Slamet Yuono. Menurut Slamet, hal itu kabar buruk bagi kliennya.
 
Dia menyayangkan sikap penyidik yang menjerat kliennya dengan Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
 
"Karena Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," ungkap Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Archi akan mengambil beberapa langkah hukum. Salah satunya, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo(Jokowi), Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, DPR RI dan pihak terkait lainnya. Harapannya, kepala negara dan pejabat negara itu bisa memfasilitasi agar perkara bisa selesai dengan baik.
 
Kemudian, mengajukan penangguhan penahanan. Apabila penangguhan tidak dikabulkan, Archi akan melayangkan gugatan praperadilan. Kemudian, melaporkan Wamenkumham ke KPK atas kasus yang masih dirahasiakannya.
 
Archi Bela ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023. Kemudian, dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis, 11 Mei 2023. 
 
Kasus bermula saat Eddy melaporkan keponakannya itu ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022. Namun, ia memindahkan laporannya dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri pada 1 Desember 2022.
 
Archi diduga menjual nama Eddy selaku Wamenkumham untuk 'memeras' orang lain. Eddy mempersangkakan Archi dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan