Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kasus Korupsi Tambang Nikel, Dirut Lawu Agung Mining Ditangkap

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 Juli 2023 20:08
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Lawu Agung Mining Ofan Sofwan. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
 
"Tersangka OS diamankan karena tidak memenuhi dua kali panggilan dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 12 Juli 2023.
 
Ofan ditangkap tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
 
Baca juga: Jaksa Dinilai Keliru Terapkan Pasal di Kasus Korupsi BTS

Ketut mengatakan tersangka Ofan dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tersangka akan ditahan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari guna proses penyidikan," ungkapnya.
 
Ofan diduga memilki peran besar dalam kongkalikong jual beli ore nikel Antam. Selain Osman, Kejati Sultra telah menetapkan General Manager PT. Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto sebagai tersangka. Kemudian, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama Andi Ardiansyah dan pelaksana lapangan PT Lawu berinisial GAS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan