Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Keempat terdakwa tetap dijatuhi hukuman yang yang sudah ditetapkan pada Februari 2023, termasuk Ferdy Sambo yang divonis mati.
PT DKI Jakarta pun mengungkapkan alasan di balik putusan hasil banding tersebut. Mereka memastikan keputusan tersebut sudah dipertimbangkan secara maksimal.
"Pada dasarnya, putusan (banding) ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dilansir dari Antara, Rabu, 13 April 2023.
Binsar menjelaskan banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.
"Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," sambungnya.
Pertimbangan hasil banding dipertegas pertimbangan Majelis Hakim
Pertimbangan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan PN Jaksel juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Binsar.
Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," tutur Binsar.
Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan hukuman untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Februari 2023. Mereka menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta:
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait vonis keempat terdakwa pembunuhan berencana
Brigadir J. Keempat terdakwa tetap dijatuhi hukuman yang yang sudah ditetapkan pada Februari 2023, termasuk
Ferdy Sambo yang divonis mati.
PT DKI Jakarta pun mengungkapkan alasan di balik putusan hasil banding tersebut. Mereka memastikan keputusan tersebut sudah dipertimbangkan secara maksimal.
"Pada dasarnya, putusan (banding) ini bukan ditolak, permohonan bandingnya itu secara formal diterima karena memenuhi syarat. Secara formal, secara syarat mengajukan permohonan banding itu sudah terpenuhi," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan dilansir dari
Antara, Rabu, 13 April 2023.
Binsar menjelaskan banding
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuhi syarat permohonan. Namun menurut dia, PT DKI Jakarta mempertimbangkan hal-hal substansial dari ajuan banding tersebut.
"Secara substansial pengadilan tinggi sependapat dengan seluruh pertimbangan dari pengadilan negeri, untuk para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf," sambungnya.
Pertimbangan hasil banding dipertegas pertimbangan Majelis Hakim
Pertimbangan PT DKI Jakarta untuk menguatkan putusan PN Jaksel juga dipertegas dengan beberapa tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
"Di antaranya masalah-masalah yang diungkapkan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam memberi banding, yaitu mengenai alasan-alasan keberatan terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Binsar.
Menurut Binsar, PT DKI Jakarta telah mempertimbangkan putusan hasil banding secara maksimal. Hasil banding tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan sesuai pandangan Pengadilan Tinggi dan harapan masyarakat.
"Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," tutur Binsar.
Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan hukuman untuk lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J pada Februari 2023. Mereka menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Kemudian, dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sementara itu, Richard Eliezer dijatuhi vonis hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PAT)