medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pencantuman kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Data para penghayat kepercayaan itu bakal dimasukkan ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
"Implikasinya, di KTP mereka akan tercantum kolom aliran kepercayaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Selasa 7 November 2017.
Untuk memuluskan rencana ini, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui jumlah penghayat kepercayaan.
Jika data sudah didapat, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memasukan kolom kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Baru selanjutnya bisa diimplementasikan ke dalam KTP elektronik (KTP-el).
"Kemendagri juga akan memperbaiki aplikasi SIAK, aplikasi database, serta melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten/kota," kata Tjahjo.
Kemendagri juga akan mengajukan usulan perubahan kedua UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca: Penghayat Kepercayaan Mendapat Tempat di KTP
Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Adminduk.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2017.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pencantuman kolom agama bagi penghayat kepercayaan. Data para penghayat kepercayaan itu bakal dimasukkan ke dalam sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK).
"Implikasinya, di KTP mereka akan tercantum kolom aliran kepercayaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat, Selasa 7 November 2017.
Untuk memuluskan rencana ini, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui jumlah penghayat kepercayaan.
Jika data sudah didapat, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan memasukan kolom kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Baru selanjutnya bisa diimplementasikan ke dalam KTP elektronik (KTP-el).
"Kemendagri juga akan memperbaiki aplikasi SIAK, aplikasi
database, serta melakukan sosialisasi ke 514 kabupaten/kota," kata Tjahjo.
Kemendagri juga akan mengajukan usulan perubahan kedua UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca: Penghayat Kepercayaan Mendapat Tempat di KTP
Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) UU Adminduk.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat menyatakan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kata itu juga disebut tak berkekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2017.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)