Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah. Yahya diduga menerima suap sebanyak Rp2,3 miliar.
"Ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada oktober 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Selain Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain. Salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA dan seorang pihak swasta berinisial KML.
"HA pihak swasta dan KML komisaris PT KAK," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Yahya Fuad dan HA dijerat dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya suap, Yahya Fuad dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi. Yahya dan HA disinyalir menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di pemerintahan Kabupaten Kebumen. Salah satu gratifikasinya bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp100 miliar.
Pada kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan KML selaku pihak pemberi gratifikasi dan suap dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari OTT pada Oktober 2016. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto (PDIP), PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PDIP Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono, Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.
Dari para tersangka itu, KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama. Mereka di antaranya Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya yakni Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah. Yahya diduga menerima suap sebanyak Rp2,3 miliar.
"Ini merupakan pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada oktober 2016," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2018.
Selain Yahya Fuad, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lain. Salah satunya tim sukses Yahya berinisial HA dan seorang pihak swasta berinisial KML.
"HA pihak swasta dan KML komisaris PT KAK," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Yahya Fuad dan HA dijerat dengan pasal 12 huruf atau b dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya suap, Yahya Fuad dan HA juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi. Yahya dan HA disinyalir menerima gratifikasi atas sejumlah proyek di pemerintahan Kabupaten Kebumen. Salah satu gratifikasinya bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp100 miliar.
Pada kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan KML selaku pihak pemberi gratifikasi dan suap dari pengadaan barang dan jasa APBD Kebumen itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula dari OTT pada Oktober 2016. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya Sekda Kebumen Adi Pandoyo yang telah diputus bersalah.
Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto (PDIP), PNS di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PDIP Dian Lestari, anggota DPRD Kebumen dari fraksi PAN Suhartono, Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan Direktur Utama PT OSMA Group Hartoyo.
Dari para tersangka itu, KPK telah memproses lima orang hingga divonis bersalah di tingkat pertama. Mereka di antaranya Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, Adi Pandoyo, Hartoyo, serta Basikun. Sementara, satu tersangka lainnya yakni Dian Lestari, masih dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)