Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah/ANT/Sigid Kurniawan

KPK Periksa Managing Director PT Rohde and Schwarz

Juven Martua Sitompul • 28 Februari 2018 12:18
Jakarta: KPK memeriksa Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin S Arif. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi (FA).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2018.
 
Selain Erwin, penyidik memanggil empat saksi lain. Tiga dari pihak swasta yakni Siti Sriyati Mutiah, Lie Ketty, Gan Lisa Mei Lie, serta satu orang lainnya Abu Djaja Bunyamin selaku pihak swasta.
 
"Keempatnya jadi saksi untuk tersangka yang sama," pungkas Febri.
 
KPK sebelumnya menetapkan politikus Golkar Fayakhun Andriadi (FA) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
 
Baca: Politikus Golkar Fayakhun Andriadi 'Digarap' KPK
 
Fayakhun diduga kuat menerima fee sebanyak Rp12 miliar atas kepengurusan anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Tak hanya fee dalam bentuk Rupiah, Fayakhun juga diduga menerima uang sebanyak USD300 ribu dari proyek tersebut.
 
Uang tersebut, diterima Ketua DPD Partai Golkar DKI itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. Uang diberikan secara bertahap sebanyak empat kali melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta.
 
Atas perbuatannya, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan