Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Anggota DPRD Jambi Supriyono (SPO). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"SPO diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Getolnya pemeriksaan terhadap anggota legislatif dalam kasus ini berbanding terbalik dengan pengusutan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zola baru sekali diperiksa penyidik. Bahkan, KPK terakhir memeriksa saksi untuk Zumi Zola di Markas Antirasuah pada 13 Februari 2018. Saksi yang diperiksa itu yakni Mantes selaku pihak swasta.
Tak hanya itu, KPK juga mendapat protes keras setelah menghadirkan Zumi Zola dalam acara pencegahan tindak pidana korupsi di Jambi beberapa waktu lalu. Kehadiran Zumi Zola yang berstatus tersangka korupsi dalam acara itu pun cukup ironi dan disesalkan banyak pihak.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPvnBgk" allowfullscreen></iframe>
Di sisi lain, lambatnya pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik. Padahal, uang suap yang diterima Zumi Zola diduga kuat sebagai ihwal 'dana ketok' pengesahan APBD kepada DPRD Jambi.
Namun, KPK terus berkelit saat disinggung kelanjutan dari pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat politikus PAN tersebut. KPK berdalih penyidikan masih berlanjut dengan memeriksa para saksi di Jambi.
"Pemeriksaan saksi terus dilakukan di Jambi," kata Febri
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Diduga kuat, uang yang diterima Zumi Zola dari sejumlah perusahaan digunakan untuk 'uang ketok' pengesahan APBD Jambi kepada DPRD Jambi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRlMYpb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Anggota DPRD Jambi Supriyono (SPO). Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pengesahan APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
"SPO diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Getolnya pemeriksaan terhadap anggota legislatif dalam kasus ini berbanding terbalik dengan pengusutan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Zumi Zola baru sekali diperiksa penyidik. Bahkan, KPK terakhir memeriksa saksi untuk Zumi Zola di Markas Antirasuah pada 13 Februari 2018. Saksi yang diperiksa itu yakni Mantes selaku pihak swasta.
Tak hanya itu, KPK juga mendapat protes keras setelah menghadirkan Zumi Zola dalam acara pencegahan tindak pidana korupsi di Jambi beberapa waktu lalu. Kehadiran Zumi Zola yang berstatus tersangka korupsi dalam acara itu pun cukup ironi dan disesalkan banyak pihak.
Di sisi lain, lambatnya pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Zumi Zola ini pun menjadi pertanyaan besar bagi publik. Padahal, uang suap yang diterima Zumi Zola diduga kuat sebagai ihwal 'dana ketok' pengesahan APBD kepada DPRD Jambi.
Namun, KPK terus berkelit saat disinggung kelanjutan dari pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat politikus PAN tersebut. KPK berdalih penyidikan masih berlanjut dengan memeriksa para saksi di Jambi.
"Pemeriksaan saksi terus dilakukan di Jambi," kata Febri
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka itu antara lain Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. Diduga kuat, uang yang diterima Zumi Zola dari sejumlah perusahaan digunakan untuk 'uang ketok' pengesahan APBD Jambi kepada DPRD Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)