Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Antara/Bagus Indahon.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Antara/Bagus Indahon.

Ahok Belum Respons Putusan MA

26 Maret 2018 18:12
Jakarta: Pengacara belum bisa bersikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pasalnya, kubu Ahok belum menerima putusan resmi.
 
"Kita baru dengar. Kita akan diskusi dulu dalam tim baru kita bisa beri tanggapan," kata Josefina A Syukur, pengacara Ahok, kepada Metro TV, Senin, 26 Maret 2018.
 
Menurut dia, pihaknya belum bisa menentukan langkah apa yang akan diambil terhadap putusan MA. Pengacara masih harus mendengarkan pandangan langsung dari Ahok. 

"Kita akan lihat apakah ada peluang secara hukum atau tidak. Kita juga akan diskusi dulu kepada Pak Ahok kalau memang benar seperti itu," jelas dia.
 
Majelis hakim MA, yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua dengan anggotanya: Salman Luthan dan Sumardijatmo, menolak PK Ahok. Belum diketahui pasti alasan majelis hakim menolak PK. 
 
"Pertimbangan dimuat di putusan. Yang jelas alasan PK tidak bisa diterima majelis sehingga ditolak," ungkap Suhadi, juru bicara MA.
 
Baca: PK Ahok Ditolak
 
Dengan putusan ini, Ahok mesti tetap menjalankan vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negari Jakarta Utara (PN Jakut). "Jadi putusan yang dimohon PK tetap berlaku," pungkas Suhadi. 
 
Ahok melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners mengajukan PK kepada MA melalui PN Jakut. Permohonan terhadap vonis di kasus penistaan agama itu disampaikan pada 2 Februari 2018.
 
Putusan yang diajukan ditinjau ulang adalah putusan bernomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan