Jakarta: Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring. Instruksi itu diberikan agar anak buahnya tidak meminta sejumlah uang ke perusahaan.
Hal itu diakui mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksma TNI Bambang Udoyo saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Awalnya, kata dia, Arie menunjuknya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring.
"Pada saat itu ada rapim, kemudian Kepala Bakamla marah-marah, bilang PPK yang lama kerjanya tidak benar, dan langsung menunjuk saya sebagai PPK," beber Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
Saat itu, lanjut Bambang, ia menyampaikan kepada Arie kalau tidak pernah mengerjakan terkait penganggaran. Namun, akhirnya ia menyanggupi penunjukkan tersebut.
Kemudian, beberapa waktu setelahnya, ia mengaku dipanggil oleh Arie Soedewo. Dalam pertemuan itu, ia diberitahu jika pekerjaannya cukup berat.
(Baca juga: Kabakamla Memberikan Rp1 Miliar ke Bambang Udoyo)
"Pak Kabakamla bilang, 'Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu (Rp 1 miliar). Jadi supaya tidak minta-minta," beber Bambang.
Bambang kemudian ditemui oleh Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi. Saat itu, kata Bambang, Eko menyampaikan jika dirinya akan menerima uang sebesar Rp1 miliar.
"Pak Eko juga bilang, ini ada amanah Pak Kabakamla, nanti dapat Rp 1 miliar," tambah dia.
Uang tersebut selanjutnya diberikan oleh Muhammad Adami Okta, pihak PT Melati Technofo Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Bambang mengaku saat itu ia dua kali menerima uang dari Adami. Pertama sebesar SGD100 ribu. Kemudian, pemberian kedua sebesar SGD5 ribu.
Jakarta: Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo memerintahkan anak buahnya untuk menerima uang dari perusahaan yang mengerjakan proyek pengadaan satelit monitoring. Instruksi itu diberikan agar anak buahnya tidak meminta sejumlah uang ke perusahaan.
Hal itu diakui mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksma TNI Bambang Udoyo saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Awalnya, kata dia, Arie menunjuknya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan satelit monitoring.
"Pada saat itu ada rapim, kemudian Kepala Bakamla marah-marah, bilang PPK yang lama kerjanya tidak benar, dan langsung menunjuk saya sebagai PPK," beber Bambang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2018.
Saat itu, lanjut Bambang, ia menyampaikan kepada Arie kalau tidak pernah mengerjakan terkait penganggaran. Namun, akhirnya ia menyanggupi penunjukkan tersebut.
Kemudian, beberapa waktu setelahnya, ia mengaku dipanggil oleh Arie Soedewo. Dalam pertemuan itu, ia diberitahu jika pekerjaannya cukup berat.
(Baca juga:
Kabakamla Memberikan Rp1 Miliar ke Bambang Udoyo)
"Pak Kabakamla bilang, 'Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasih satu-satu (Rp 1 miliar). Jadi supaya tidak minta-minta," beber Bambang.
Bambang kemudian ditemui oleh Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi. Saat itu, kata Bambang, Eko menyampaikan jika dirinya akan menerima uang sebesar Rp1 miliar.
"Pak Eko juga bilang, ini ada amanah Pak Kabakamla, nanti dapat Rp 1 miliar," tambah dia.
Uang tersebut selanjutnya diberikan oleh Muhammad Adami Okta, pihak PT Melati Technofo Indonesia. Perusahaan tersebut diketahui merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Bambang mengaku saat itu ia dua kali menerima uang dari Adami. Pertama sebesar SGD100 ribu. Kemudian, pemberian kedua sebesar SGD5 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)