Foto: MI/Romy Pujianto
Foto: MI/Romy Pujianto

10 Capim KPK, Siapa Pilihan Dewan?

Tri Kurniawan • 17 Desember 2015 12:13
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR akan memilih lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 10 calon, Kamis 17 Desember. Kemarin, 10 calon pimpinan sudah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan di depan anggota Komisi Hukum.
 
Kami merangkum ide dan rencana 10 calon jika terpilih menjadi pimpinan:
 
1. Sujanarko, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK

Mengusulkan gratifikasi seksual masuk dalam tindak pidana korupsi.
 
Menurutnya, pemberlakuan penyadapan di KPK bersifat rigid. Penyidik tidak bisa mendapatkan semua hasil sadapan. Penyidik hanya diberikan summary case saja.
 
Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa mempermasalahkan latar belakang pendidikan Sujanarko yang lulusan sarjana teknik elektro.
 
2.  Alexander Marwata, Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Mengaku pernah menerima gratifikasi saat menjabat junior auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi DKI Jakarta.
 
Menerapkan pendidikan antikorupsi di keluarga.
 
Mengusulkan pelapor kasus dugaan korupsi diberikan imbalan.
 
Setuju KPK tidak memiliki kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).‎‎
 
Memberdayakan Kejaksaan Agung dan Polri dalam mengusut kasus korupsi.
 
3. Johan Budi, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK
 
Pencegahan dan penindakan korupsi sama-sama penting.
 
Memperbaiki standard operating procedure (SOP)  penindakan di KPK.
 
Memperbaiki hubungan KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
 
Desmond juga mempermasalahkan latar belakang pendidikan Johan.

4. Saut Situmorang, Staf Ahli Kepala BIN
 
Berambisi membangun basis data dalam jumlah besar untuk mengetahui jumlah kerugian negara dan mendukung fungsi pencegahan korupsi.
 
Tidak akan mengungkit kasus skandal Bank Century dan BLBI.
 
Menekankan efisiensi dalam penanganan kasus.
 
KPK harus kerja sama dengan Kejaksaan dan Polri.
 
5. Surya Tjandra, pengacara publik, Direktur Trade Union Rights Center, dan dosen Fakultas Hukum Atma Jaya
 
Memperbaiki komunikasi KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri.
 
Membatasi komunikasi langsung pimpinan KPK dengan media.
 
Aspek hukum dan politik harus berjalan bersama tapi penegak hukum jangan terbawa arus politik.
 
Revisi Undang-Undang tentang KPK harus bisa menguatkan peran lembaga ini.
 
6. Robby Arya Brata, Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretariat Kabinet
 
Perlu ada lembaga khusus pengawas kinerja KPK.
 
7. Basaria Panjaitan, Widyaismara Madya Sespimti Polri
 
Meningkatkan fungsi supervisi KPK.
 
Menjadikan KPK pusat data dalam pemberantasan korupsi.
 
Melibatkan Kejaksaan Agung dan Polri dalam pemberantasan korupsi.
 
Memperbaiki hubungan KPK dengan Kejaksaan Agung dan Polri.
 
Pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
 
Menolak kewenangan KPK mengeluarkan SP3.
 
Mendukung hukuman mati bagi terpidana korupsi.
 
8. Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 
Fungsi penindakan harus diperkuat tapi sejalan dengan pencegahan.
 
Kagum dengan operasi tangkap tangan.
 
Penyadapan disertai peringatan dini.
 
Meningkatkan efektivitas sanksi sosial bagi terpidana korupsi.
 
9. Laode M. Syarif, Lektor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Senior Adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia
 
Menindak terduga korupsi dengan lebih bermartabat.
 
Memprioritaskan penindakan pada kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
 
Takkan terpengaruh desakan publik dalam menetapkan status seseorang.
 
10. Busyro Muqoddas, mantan Wakil Ketua KPK
 
Uji kelayakan dan kepatutan kepada Busyro hanya berlangsung 30 menit. Pertanyaan hanya datang dari anggota Komisi III Arsul Sani, apakah Busyro akan melepas jabatan di ormas PP Muhammadiyah bila terpilih memimpin KPK.
 
Busyro tidak secara tegas memilih KPK atau Muhammadiyah. Ia akan berdiskusi dengan pengurus Muhammadiyah terlebih dulu sebelum mengambil keputusan.
 
Busyro sempat menolak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III karena setahun lalu ia sudah menjalani proses ini.
 
***
 
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, anggota Komisi III akan memilih calon menjadi pimpinan KPK secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan akan dipilih melalui voting tertutup.
 
Menurut Benny, pada proses uji kelayakan dan kepatutan, pandangan mayoritas calon lebih mengedepankan pencegahan, jika terpilih menjadi pimpinan KPK. Ia mengatakan, KPK selama ini lebih mengedepankan penindakan daripada pencegahan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan