medcom.id, Jakarta: Pieter Ell, Kuasa Hukum Robby Abbas menerima pesan singkat agar ia bisa mengondisikan keterangan kliennya di persidangan. Jika berhasil, Pieter dijanjikan menerima Rp100 juta.
"Ajakan damai untuk dikondisikan. SMS berisi 'tolong kondisikan klien Anda. Jika iya, disiapkan logistik Rp100 juta," kata Pieter usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/9/2015).
Robby Abbas adalah terdakwa kasus prostitusi. Ia diduga menawarkan jasa seks artis ke pria hidung belang. Pelanggan jasa seks artis dari berbagai kalangan termasuk pejabat.
Pieter tidak mengetahui siapa pengirim SMS ajakan damai itu. Ia mengaku tidak pernah sekali pun menggubris SMS tersebut. "Ngapain ditindaklanjuti, kami enggak balas," ujar Pieter.
Pieter juga mengaku sering mendapat telepon gelap. Miss call kerap masuk ke telepon genggamnya sejak kasus ini masuk ke pengadilan. "Miss call banyak dengan nomor berbeda-beda," kata Pieter.
Robby Abbas. Foto: MI/Bary Fathahilah
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus prostitusi artis. Sesuai perintah hakim pada sidang sebelumnya, hari ini Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan tiga artis sebagai saksi.
Sidang kasus ini berlangsung tertutup. Jaksa Penuntut Umum dan Pieter tidak pernah menyebutkan nama saksi tersebut. Namun, dalam berita acara pemeriksaan Robby, tertera tiga nama artis, yakni Tyas Mirasih, Amel Alvi, dan Sinta Bachir.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan barang bukti berupa pakaian dalam, tas milik Robby, serta rekaman.
Robby diduga melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
medcom.id, Jakarta: Pieter Ell, Kuasa Hukum Robby Abbas menerima pesan singkat agar ia bisa mengondisikan keterangan kliennya di persidangan. Jika berhasil, Pieter dijanjikan menerima Rp100 juta.
"Ajakan damai untuk dikondisikan. SMS berisi 'tolong kondisikan klien Anda. Jika iya, disiapkan logistik Rp100 juta," kata Pieter usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (22/9/2015).
Robby Abbas adalah terdakwa kasus prostitusi. Ia diduga menawarkan jasa seks artis ke pria hidung belang. Pelanggan jasa seks artis dari berbagai kalangan termasuk pejabat.
Pieter tidak mengetahui siapa pengirim SMS ajakan damai itu. Ia mengaku tidak pernah sekali pun menggubris SMS tersebut. "Ngapain ditindaklanjuti, kami
enggak balas," ujar Pieter.
Pieter juga mengaku sering mendapat telepon gelap.
Miss call kerap masuk ke telepon genggamnya sejak kasus ini masuk ke pengadilan. "
Miss call banyak dengan nomor berbeda-beda," kata Pieter.
Robby Abbas. Foto: MI/Bary Fathahilah
Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus prostitusi artis. Sesuai perintah hakim pada sidang sebelumnya, hari ini Jaksa Penuntut Umum harus menghadirkan tiga artis sebagai saksi.
Sidang kasus ini berlangsung tertutup. Jaksa Penuntut Umum dan Pieter tidak pernah menyebutkan nama saksi tersebut. Namun, dalam berita acara pemeriksaan Robby, tertera tiga nama artis, yakni Tyas Mirasih, Amel Alvi, dan Sinta Bachir.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan barang bukti berupa pakaian dalam, tas milik Robby, serta rekaman.
Robby diduga melanggar Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)