Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).--Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015).--Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Jadi Tersangka, RJ. Lino Dicegah ke Luar Negeri

Yogi Bayu Aji • 04 Januari 2016 11:14
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan lndonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino kini tak dapat berpergian ke luar negeri. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan surat pencegahan usai dia menjadi tersangka.
 
"KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (4/1/2016).
 
Lino dicegah keluar negeri untuk enam bulan ke depan. Pencegahan, kata Priharsa, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) pada 2010 di Pelindo II.

"Agar sewaktu-waktu akan diminta keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri," terang Priharsa.
 
Kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ini mencuat ketika KPK menetapkan RJ Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
 
Lino diduga telah melakukan perbuatan perlawanan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan tiga QCC untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi. Namun, KPK belum dapat menyampaikan kerugian negara dalam kasus ini karena masih dalam tahap penghitungan penyidik dan Badan Pemeriksa Keuangan.
 
Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Atas status tersangka ini, Lino tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan prapreadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang bakal digelar pada Senin 11 Januari 2016 mendatang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan