Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Kasus Suap PLTU Riau-1 Mengarah ke Bupati Temanggung

Juven Martua Sitompul • 11 April 2019 03:30
Jakarta: Bupati Temanggung M Al Khadziq diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Al Khadziq menjadi saksi untuk tersangka Pemilik PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk, Samin Tan.
 
Sepanjang pemeriksaan, orang nomor satu di Temanggung itu dikonfirmasi soal aliran suap yang diterima istrinya sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dari Samin Tan.
 
"Kami dalami terkait dengan pertama dugaan pemberian dari SMT pada Eni Saragih, dan yang kedua penggunaannya untuk apa saja tujuan dari concern KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.

Pada proses penyidikan dan persidangan terungkap jika aliran suap yang diterima Eni digunakan untuk membiayai keperluan kampanye Al Khadziq selama Pilkada serentak 2018. Hal ini lah yang dikonfirmasi penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
 
"Di sidang itu sudah muncul klarifikasi dan pendalaman terhadap hal itu kan juga perlu dilakukan," ujar Febri.
 
Febri menjawab diplomatis saat disinggung pengembangan kasus ini mengarah ke Al Khadziq. Febri hanya menegaskan semua bukti dan fakta persidangan telah dikantongi penyidik untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
 
"Belum ada penyidikan baru kami fokus pada kasus ini dulu, tapi kalau memang ada nanti bukti buktinya pada pelaku-pelaku yang lain tentu kami cermati," pungkasnya.
 
Baca juga: Bupati Temanggung Diperiksa Kasus Samin Tan
 
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I. Samin Tan diduga telah menyuap Eni Maulani Saragih.
 
Tujuan pemberian suap, agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi oleh PT BORN
 
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
 
Dalam proses penyelesaian, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni Maulani Saragih.
 
Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Total suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
 
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan