Sidang pembacaan pleidoi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang pembacaan pleidoi Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf. - Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Irwandi Yusuf Minta Pulang Kampung

Fachri Audhia Hafiez • 02 April 2019 02:12
Jakarta: Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf berharap dibebaskan dari segala tuntutan melalui pleidoi atau nota pembelaan pribadinya. Irwandi minta pulang kampung ke Aceh.
 
"Saya ingin pulang ke Aceh. Ibu saya sudah tua, anak saya masih kecil-kecil dua orang," kata Irwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2019.
 
Dalam pleidoinya, Irwandi juga menyinggung pengalamannya saat bersama Gerakan Aceh (GAM). Hingga keterlibatannya dalam perundingan perdamaian GAM dan pemerintah RI di Helsinki, Finlandia, 15 Agustus 2005.

"Kehadiran saya di GAM telah menyelamatkan banyak nyawa, saya mengajari mereka tentang hukum militer bersama dengan mengajari mereka tentang hukum militer bersamaan juga dengan aparat keamanan," ujar Irwandi.
 
Tak berhenti disitu, Irwandi juga membeberkan pengalamannya saat menjabat Gubernur Aceh yang diklaim sebagai prestasi. Mulai dari penghargaan di bidang pemberantasan narkoba, sebagai pembina sepak bola, bidang usaha, bidang pendidikan hingga open source software pada bidang teknologi.
 
"Majelis hakim yang saya muliakan dengan menjelaskan adanya penghargaan program-progam yang saya lanjutkan tidak sama sekali bermaksud untuk menepuk dada. Ataupun disini memamerkan apa yang saya sudah kerjakan untuk membangun kembali Aceh," ucap Irwandi.
 
Irwandi juga membantah telah menikahi model Fenny Steffy Burase, seperti halnya yang disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk diketahui, Irwandi disebut-sebut memiliki kedekatan Steffy Burase sebagai panitia kegiatan Aceh Marathon. Hingga, Steffy dan Irwandi pergi umrah pada Juni 2018. 
 
"Bahkan ada yang mengatakan bahwa Steffy istri saya. Ini saya ngomong depan istri saya, memang ada rencana menikah tapi enggak jadi. Alasannya enggak saya bacakan, biar majelis hakim yang baca," ujar Irwandi.
 
Program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menyeretnya ke kursi pesakitan, dianggap bukan kewenangannya. Sebab tidak bisa diintervensi.
 
Irwandi juga menuding Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah mengabaikan fakta persidangan. Sehingga tuntutan dinilai hanya berpedoman pada dakwaan.
 
“Fakta-fakta persidangan yang luput dari perhatian jaksa. Menurut saya, jaksa dalam tuntutannya terlalu banyak berpedoman  pada surat dakwaan dan melupakan fakta persidangan,” ujar Irwandi.
 
Sebelumnya, Irwandi Yusuf dituntut hukuman 10 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Hak politik Irwandi juga terancam dicabut selama lima tahun.
 
Jaksa meyakini Irwandi menerima suap sejumlah Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi selaku Gubernur Aceh menyetujui program pembangunan dari DOKA Tahun 2018.
 
Ahmadi dan staf khusus Irwandi Hendri Yuzal kemudian sepakat soal komitmen fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
 
Jaksa melanjutkan, uang suap itu kemudian digunakan untuk membayar perjalanan umrah bersama istrinya, Steffy Burase. Uang itu juga digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon yang digagas oleh Steffy.
 
Selain perkara suap, Irwandi juga diyakini menerima gratifikasi sebesar Rp41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh dari beberapa proyek yang dikerjakan pengusaha. Ia menjabat Gubernur Aceh dua kali, yakni pada periode 2007-2012 dan 2017-2022.
 
Irwandi diyakini melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan