Jakarta: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Ini pemeriksaan kelima bagi Marzuqi usai ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, Rabu, 30 Januari 2019, Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Semarang Lasito.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Marzuqi masih bisa menghirup udara bebas. Penyidik belum juga menahan orang nomor satu di Jepara tersebut.
Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hakim PN Semarang Lasito. Dalam kasus ini, Marzuqi diduga telah menyuap Lasito sebanyak Rp700 juta.
Baca: Bupati Jepara Berkelit Soal Suap
Suap ditujukan agar status tersangka Marzuqi dari Kejaksaan Tinggi Jateng dibatalkan melalui gugatan praperadilan di PN Semarang. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Atas perbuatannya, Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jakarta: Bupati Jepara Ahmad Marzuqi kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019.
Ini pemeriksaan kelima bagi Marzuqi usai ditetapkan sebagai tersangka. Terakhir, Rabu, 30 Januari 2019, Marzuqi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PN Semarang Lasito.
Namun, setelah menjalani pemeriksaan, Marzuqi masih bisa menghirup udara bebas. Penyidik belum juga menahan orang nomor satu di Jepara tersebut.
Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Hakim PN Semarang Lasito. Dalam kasus ini, Marzuqi diduga telah menyuap Lasito sebanyak Rp700 juta.
Baca: Bupati Jepara Berkelit Soal Suap
Suap ditujukan agar status tersangka Marzuqi dari Kejaksaan Tinggi Jateng dibatalkan melalui gugatan praperadilan di PN Semarang. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Atas perbuatannya, Marzuqi selaku pemberi suap dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, Lasito selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)