Jakarta: Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah segera merevisi UU Perkawinan yang mensyaratkan batas minimal usia pernikahan. Hal ini menyusul keputusan MK yang tidak bisa menentukan batas usia minimal pernikahan kendati pernah menentukan perkara serupa terkait pengadilan anak.
"Kita terima itu tapi ini harus ditindaklanjuti segera. Ke depan hal ini harus berjalan menuju para pembuat undang-undang (DPR)," ujarnya dalam Metro Siang, Jumat, 14 Desember 2018.
Dian menyebut perbedaan batas usia minimal pernikahan merupakan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Dengan dasar inilah menurut dia tidak terlalu berat bagi pembuat hukum untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan.
Kendati MK telah memerintahkan DPR untuk merevisi UU Pernikahan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, Dian menilai hal ini terlalu lama. Ia mengaku tak bisa membayangkan berapa banyak lagi pernikahan di bawah umur sampai DPR benar-benar merevisi batas minimal usia pernikahan.
"Tiga tahun itu terlalu lama kami meminta sebelum Pemilu 2019 sudah dirampungkan. Menghitung sekarang sampai pemilu saja sudah satu tahun, belum setelah itu butuh waktu lagi untuk koordinasi dan sebagainya," kata dia.
Dian menambahkan idealnya usia minimal pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Tak hanya mempertimbangkan pihak perempuan, negara juga akan mampu mencapai target untuk menghentikan perkawinan remaja dan angka kematian ibu dan bayi yang merupakan hasil dari perkawinan usia muda.
"Ini penting supaya perempuan bisa sekolah, bisa sehat, bisa punya kesempatan berpartisipasi di bidang ekonomi, tidak ada stunting, tidak ada gizi buruk, dan sebagainya. Dampaknya akan besar sekali," jelas dia.
Jakarta: Koalisi Perempuan Indonesia mendesak pemerintah segera merevisi UU Perkawinan yang mensyaratkan batas minimal usia pernikahan. Hal ini menyusul keputusan MK yang tidak bisa menentukan batas usia minimal pernikahan kendati pernah menentukan perkara serupa terkait pengadilan anak.
"Kita terima itu tapi ini harus ditindaklanjuti segera. Ke depan hal ini harus berjalan menuju para pembuat undang-undang (DPR)," ujarnya dalam
Metro Siang, Jumat, 14 Desember 2018.
Dian menyebut perbedaan batas usia minimal pernikahan merupakan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Dengan dasar inilah menurut dia tidak terlalu berat bagi pembuat hukum untuk merevisi Undang-Undang Perkawinan.
Kendati MK telah memerintahkan DPR untuk merevisi UU Pernikahan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, Dian menilai hal ini terlalu lama. Ia mengaku tak bisa membayangkan berapa banyak lagi pernikahan di bawah umur sampai DPR benar-benar merevisi batas minimal usia pernikahan.
"Tiga tahun itu terlalu lama kami meminta sebelum Pemilu 2019 sudah dirampungkan. Menghitung sekarang sampai pemilu saja sudah satu tahun, belum setelah itu butuh waktu lagi untuk koordinasi dan sebagainya," kata dia.
Dian menambahkan idealnya usia minimal pernikahan antara laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Tak hanya mempertimbangkan pihak perempuan, negara juga akan mampu mencapai target untuk menghentikan perkawinan remaja dan angka kematian ibu dan bayi yang merupakan hasil dari perkawinan usia muda.
"Ini penting supaya perempuan bisa sekolah, bisa sehat, bisa punya kesempatan berpartisipasi di bidang ekonomi, tidak ada stunting, tidak ada gizi buruk, dan sebagainya. Dampaknya akan besar sekali," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)