Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi Munajat 212. Dua saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
"Sudah memeriksa dua saksi. Saksi pelapor (Satria Kusuma korban yang merupakan wartawan media online) dan temannya dan sudah memintakan visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Februari 2019.
Sebelumnya kasus dugaan kekerasan dan intimidasi ini ditangani Polres Jakarta Pusat. Namun, belakangan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumya, polisi menindaklanjuti laporan jurnalis detikcom, Satria Kusuma yang mengalami kekerasan saaat meliput acara malam munajat 212. Kekerasan dilakukan oleh Laskar Pemuda Indonesia (LPI).
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan telah menerima laporan tersebut. Laporan Satria diterima dengan nomor 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS, Jumat, 22 Februari 2019.
"Perkara yang dilaporkan, Bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Purwadi.
Purwadi mengatakan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun enam bulan.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 170 KUHP. Pelaku masih dalam penyelidikan," tutur dia.
Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput aksi Munajat 212. Dua saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
"Sudah memeriksa dua saksi. Saksi pelapor (Satria Kusuma korban yang merupakan wartawan media online) dan temannya dan sudah memintakan visum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin, 25 Februari 2019.
Sebelumnya kasus dugaan kekerasan dan intimidasi ini ditangani Polres Jakarta Pusat. Namun, belakangan kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Sebelumya, polisi menindaklanjuti laporan jurnalis detikcom, Satria Kusuma yang mengalami kekerasan saaat meliput acara malam munajat 212. Kekerasan dilakukan oleh Laskar Pemuda Indonesia (LPI).
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Purwadi mengatakan telah menerima laporan tersebut. Laporan Satria diterima dengan nomor 358/K/II/2019/ RESTRO JAKPUS, Jumat, 22 Februari 2019.
"Perkara yang dilaporkan, Bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," kata Purwadi.
Purwadi mengatakan saat ini pelaku masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian. Atas kejadian tersebut, pelaku bisa dikenakan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimum lima tahun enam bulan.
"Pasal yang dikenakan, Pasal 170 KUHP. Pelaku masih dalam penyelidikan," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)