medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bangkalan, yang juga Ketua DPRD, Fuad Amin Imron. Dia diduga bermain dalam proyek pengadaan gas dari blok eksplorasi TAC Poleng untuk pembangkit listrik (PLTG) Gili Timur dan PLTG Gresik.
Pihak-pihak yang terikat di dalam kontrak jual beli gas, yakni PT Media Karya Sentosa (MKS) yang bekerja sama dengan PD Sumber Daya, BP Migas (sekarang SKK Migas), dan Pertamina EP (PEP). Petinggi perusahaan tersebut secara bergantian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Fuad Amin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah berulang kali diperiksa dan tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan penyidik KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sikap Fuad Amin mempengaruhi proses tuntutan. Bisa jadi, KPK akan menuntut Fuad Amin dengan hukuman maksimal.
Rencana penyaluran gas ke PLTG Gili Timur Bangkalan dilatarbelakangi timbulnya kendala pasokan listrik di Madura, yang diketahui salah satu akibatnya adalah putusnya kabel listrik bawah laut yang tersangkut jangkar kapal pada 1998.
Sebagai tindak antisipasi atas putusnya kabel listrik pada saat itu, maka PLN merelokasi pembangkit listrik (PLTG) dari Gresik ke Madura/Gili Timur pada 1999. Sejak itu, PLTG Gili Timur beroperasi dengan bahan bakar solar.
“Simpang-siur yang terjadi mengenai proyek pengadaan gas ini terjadi akibat kurang terinformasinya publik mengenai kronologi kejadian semenjak gas dialirkan pada Agustus 2008, berdasarkan Gas Sales Agreement (GSA) yang ditandatangani pada Desember 2007” kata Kuasa Hukum PT MKS, Edward Lontoh, Selasa (23/12/2014).
Edward menjelaskan, pada Desember 2009, PJB mengadakan studi internal untuk mengkaji penyaluran gas melalui pipa ke PLTG Gili Timur. Hasil studi tersebut menyimpulkan bahwa penyaluran gas ke PLTG Gili Timur menjadi tidak layak, akibat tidak ekonomis dan berisiko tinggi.
Di samping itu, pada waktu yang bersamaan konstruksi jembatan Suramadu sedang berjalan, sehingga akan lebih ekonomis dan berisiko rendah apabila listrik disalurkan melalui kabel yang dipasang di Jembatan Suramadu, dan gas yang dialokasikan ke PLTG Gili Timur direalokasikan seluruhnya ke PLTG Gresik.
Pascaberoperasinya kabel listrik Suramadu pada Februari 2010, pasokan listrik Madura seluruhnya dipasok menggunakan kabel listrik Suramadu yang terkoneksi dengan Jaringan Interkoneksi Jawa-Bali. Total kebutuhan listrik Madura adalah 120 MW, sedangkan kabel listrik Suramadu memiliki kapasitas 200 MW.
“Selanjutnya MKS dan PD Sumber Daya mengamandemen perjanjian kerja sama yang merubah lingkup kerja sama menjadi penjualan gas MKS kepada PJB. Sehingga, sekali pembangunan jaringan pipa gas tidak dilanjutkan, kerja sama tetap berlangsung mengingat MKS masih menyalurkan seluruh gas (lean gas) kepada PJB untuk ketenagalistrikan, di samping produk LPG yang seluruhnya disalurkan kepada PT Pertamina (Persero),” terang Edward.
"Mengingat GSA ditandatangani dua tahun sebelum Pedoman Tata Kerja (PTK) BP Migas no.029/PTK/VII/2009 yang mengatur penunjukkan langsung penjualan gas negara diprioritaskan kepada industri pupuk, listrik dan BUMD, maka tidak ada kewajiban bagi MKS untuk menggandeng BUMD pada saat itu," ujar Edward.
Dia juga menambahkan bahwa aktivitas jual beli gas di dalam proyek Pertamina EP murni business-to-business (B2B) mengingat MKS merupakan penawar dengan harga tertinggi saat pengadaan kontrak pembelian gas dengan Pertamina EP.
"Tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh MKS maupun dugaan persekongkolan antara pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi mantan Bupati Bangkalan, yang juga Ketua DPRD, Fuad Amin Imron. Dia diduga bermain dalam proyek pengadaan gas dari blok eksplorasi TAC Poleng untuk pembangkit listrik (PLTG) Gili Timur dan PLTG Gresik.
Pihak-pihak yang terikat di dalam kontrak jual beli gas, yakni PT Media Karya Sentosa (MKS) yang bekerja sama dengan PD Sumber Daya, BP Migas (sekarang SKK Migas), dan Pertamina EP (PEP). Petinggi perusahaan tersebut secara bergantian dipanggil untuk dimintai keterangan.
Fuad Amin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah berulang kali diperiksa dan tidak menunjukkan sikap kooperatif dengan penyidik KPK. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sikap Fuad Amin mempengaruhi proses tuntutan. Bisa jadi, KPK akan menuntut Fuad Amin dengan hukuman maksimal.
Rencana penyaluran gas ke PLTG Gili Timur Bangkalan dilatarbelakangi timbulnya kendala pasokan listrik di Madura, yang diketahui salah satu akibatnya adalah putusnya kabel listrik bawah laut yang tersangkut jangkar kapal pada 1998.
Sebagai tindak antisipasi atas putusnya kabel listrik pada saat itu, maka PLN merelokasi pembangkit listrik (PLTG) dari Gresik ke Madura/Gili Timur pada 1999. Sejak itu, PLTG Gili Timur beroperasi dengan bahan bakar solar.
“Simpang-siur yang terjadi mengenai proyek pengadaan gas ini terjadi akibat kurang terinformasinya publik mengenai kronologi kejadian semenjak gas dialirkan pada Agustus 2008, berdasarkan Gas Sales Agreement (GSA) yang ditandatangani pada Desember 2007” kata Kuasa Hukum PT MKS, Edward Lontoh, Selasa (23/12/2014).
Edward menjelaskan, pada Desember 2009, PJB mengadakan studi internal untuk mengkaji penyaluran gas melalui pipa ke PLTG Gili Timur. Hasil studi tersebut menyimpulkan bahwa penyaluran gas ke PLTG Gili Timur menjadi tidak layak, akibat tidak ekonomis dan berisiko tinggi.
Di samping itu, pada waktu yang bersamaan konstruksi jembatan Suramadu sedang berjalan, sehingga akan lebih ekonomis dan berisiko rendah apabila listrik disalurkan melalui kabel yang dipasang di Jembatan Suramadu, dan gas yang dialokasikan ke PLTG Gili Timur direalokasikan seluruhnya ke PLTG Gresik.
Pascaberoperasinya kabel listrik Suramadu pada Februari 2010, pasokan listrik Madura seluruhnya dipasok menggunakan kabel listrik Suramadu yang terkoneksi dengan Jaringan Interkoneksi Jawa-Bali. Total kebutuhan listrik Madura adalah 120 MW, sedangkan kabel listrik Suramadu memiliki kapasitas 200 MW.
“Selanjutnya MKS dan PD Sumber Daya mengamandemen perjanjian kerja sama yang merubah lingkup kerja sama menjadi penjualan gas MKS kepada PJB. Sehingga, sekali pembangunan jaringan pipa gas tidak dilanjutkan, kerja sama tetap berlangsung mengingat MKS masih menyalurkan seluruh gas (lean gas) kepada PJB untuk ketenagalistrikan, di samping produk LPG yang seluruhnya disalurkan kepada PT Pertamina (Persero),” terang Edward.
"Mengingat GSA ditandatangani dua tahun sebelum Pedoman Tata Kerja (PTK) BP Migas no.029/PTK/VII/2009 yang mengatur penunjukkan langsung penjualan gas negara diprioritaskan kepada industri pupuk, listrik dan BUMD, maka tidak ada kewajiban bagi MKS untuk menggandeng BUMD pada saat itu," ujar Edward.
Dia juga menambahkan bahwa aktivitas jual beli gas di dalam proyek Pertamina EP murni
business-to-business (B2B) mengingat MKS merupakan penawar dengan harga tertinggi saat pengadaan kontrak pembelian gas dengan Pertamina EP.
"Tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh MKS maupun dugaan persekongkolan antara pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)