Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar/MI/ROMMY PUJIANTO.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar/MI/ROMMY PUJIANTO.

PPATK Prihatin Akil Mochtar Ajukan Uji Materi UU TPPU

Dheri Agriesta • 09 Oktober 2014 15:32
medcom.id Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf prihatin dengan uji materi yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil yang divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Tipikor itu dinilai tak punya hak menggugat.
 
"Tanpa bermaksud mengurangi hak konstitusi pemohon, saya sampaikan keprihatinan atas permohonan uji materi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemohon setelah melalui persidangan secara sah dan terbuka terbukti melakukan TPPU," kata Muhammad Yusuf saat bersaksi dalam sidang uji materi UU TPPU di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2014).
 
Yusuf menilai, Akil Mochtar tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan uji materi. Terutama setelah mempertimbangkan dalil yang diajukan pemohon yang tidak menjelaskan kerugian hak. Yusuf menilai hanya terjadi perbedaan pendapat antara pemohon dengan pelaksana UU TPPU.

Menurut Yusuf, uji materi Akil sebagai pemohon dapat mempertaruhkan dan berupaya melemahkan rezim TPPU yang telah dibangun dan dikembangkan di Indonesia. Yusuf menjelaskan, sistem anti-pencucian uang dikembangkan untuk menjaga integritas lembaga keuangan dan stabilitas ekonomi.
 
"Data PPATK, dari jumlah terlapor mayoritas individu, nominalnya Rp92 ribu triliun. Banyaknya uang tidak terlacak karena transaksi tunai perlu adanya UU TPPU," kata Yusuf.
 
Akil sebagai pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan menyetujui perubahan frasa dalam setiap pasal yang merugikan dirinya. Pemohon meminta MK menghilangkan frasa "atau patut diduga" dalam Pasal 3. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 77, 78, dan 95 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
 
Pada persidangan 22 September lalu, DPR yang diwakili anggota Komisi III Harry Witjaksono membantah dalil pemohon yang menyatakan frasa "patut diduga" dalam UU TPPU sulit diukur dan tidak memiliki kepastian hukum.
 
Sementara itu, Mualimin Abdi, yang mewakili pemerintah mengatakan dengan adanya praktik pencucian uang maka sumber daya dan dana banyak untuk kegiatan yang tidak sah dan dapat merugikan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan