Foto:  Antara/Fanny Octavianus
Foto: Antara/Fanny Octavianus

2 Pegawai Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipanggil KPK

Mufti Sholih • 25 Juli 2014 12:08
medcom.id, Jakarta: Dua pegawai PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/7/2014). Keduanya akan menjadi saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Kabupaten Karawang.
 
"Mereka adalah Rully dan Rosyid," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat siang.
 
Rully dan Rosyid bakal menjadi saksi untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus itu. "Mereka akan menjadi saksi untuk tersangka ASW dan NLF," imbuh Priharsa.

Diketahui, KPK sudah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah sebagai tersangka pada Jumat (18/7/2014). Pasangan suami istri itu ditahan KPK lantaran diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar.
 
Pemerasan dilakukan terkait keinginan PT Tatar Kertabumi meminta izin pembangunan pusat perbelanjaan di bawah bendera Agung Podomoro Land. Atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana.
 
PT Tatar Kertabumi diketahui merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land (APLN). PT Tatar Kertabumi baru saja diakuisisi APLN melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp 61 miliar. Perusahaan itu akan mengembangkan superblock mini di Kabupaten Karawang di atas lahan seluas 5,5 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan