medcom.id, Jakarta: Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membawa sejumlah alat bukti pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu alat bukti yang mereka bawa adalah sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).
Pantauan Metrotvnews.com, sesaat sebelum sidang dimulai, Senin (11/8/2014) pukul 08:45 WIB, tampak sejumlah box plastik warna-warni di lantai satu gedung Mahkamah Konstitusi, persisnya di depan ruangan penerimaan perkara konstitusi.
Ahmar Ikhsan Rangkuti, satu di antara kuasa hukum Prabowo-Hatta, menjelaskan, box berisi daftar bukti dan alat bukti dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Barat, Lampung, Aceh, Jawa Tengah, dan lain-lain. Alat bukti itu adalah formulir C1, D1, DC1, DB 1, juga sembako.
"Hari ini kita bawa sejumlah dokumen daftar bukti dan alat bukti. Hampir seluruh dokumen yang sifatnya fisik kita bawa, termasuk sembako, rekaman Video, dan lain-lain," kata Ahmar.
Menurut Ahmar, alat bukti sengaja dibawa buat menguatkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. Dia mengatakan, alat bukti yang dibawa belum seberapa. Masih banyak lagi yang lainnya.
"Alat bukti yang akan datang menyusul hari ini," terang Ahmar.
Zainuddin Paru, kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, menambahkan, pada sidang kali ini pihaknya membawa 25 saksi. Mereka berasal dari sejumlah provinsi, seperti Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan lain-lain.
medcom.id, Jakarta: Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa membawa sejumlah alat bukti pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2014 di Mahkamah Konstitusi. Salah satu alat bukti yang mereka bawa adalah sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako).
Pantauan Metrotvnews.com, sesaat sebelum sidang dimulai, Senin (11/8/2014) pukul 08:45 WIB, tampak sejumlah box plastik warna-warni di lantai satu gedung Mahkamah Konstitusi, persisnya di depan ruangan penerimaan perkara konstitusi.
Ahmar Ikhsan Rangkuti, satu di antara kuasa hukum Prabowo-Hatta, menjelaskan, box berisi daftar bukti dan alat bukti dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Barat, Lampung, Aceh, Jawa Tengah, dan lain-lain. Alat bukti itu adalah formulir C1, D1, DC1, DB 1, juga sembako.
"Hari ini kita bawa sejumlah dokumen daftar bukti dan alat bukti. Hampir seluruh dokumen yang sifatnya fisik kita bawa, termasuk sembako, rekaman Video, dan lain-lain," kata Ahmar.
Menurut Ahmar, alat bukti sengaja dibawa buat menguatkan gugatan mereka terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon. Dia mengatakan, alat bukti yang dibawa belum seberapa. Masih banyak lagi yang lainnya.
"Alat bukti yang akan datang menyusul hari ini," terang Ahmar.
Zainuddin Paru, kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, menambahkan, pada sidang kali ini pihaknya membawa 25 saksi. Mereka berasal dari sejumlah provinsi, seperti Papua, Papua Barat, DKI Jakarta, dan lain-lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)