medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan tersebut terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Widodo yang dibacakan pada 3 Desember lalu.
"Mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun) yang lainnya tetap," ujar Humas PT Jakarta, M. Hatta kepada wartawan, Senin (8/12/2014).
Menurutnya, hakim memiliki alasan tersendiri untuk memperberat hukuman Budi Mulya. Kasus yang menjerat Budi Mulya selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, kasus yang menjerat Budi juga mengganggu laju pertumbuhan perekonomian negara.
Sebelumnya, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan.
Dalam vonis pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menilai Budi Mulya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
Majelis Hakim menilai mantan Deputi Gubernur bidang Devisa dan Moneter itu terbukti menerima uang Rp1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Padahal, saat itu Budi mengetahui Bank Century tengah dalam pengawasan Bank Indonesia. Majelis menilai, Budi Mulya memiliki konflik kepentingan atas penerimaan itu.
Hakim juga menganggap Budi Mulya bersalah dalam penetapan dan pencairan FPJP dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sebesar Rp689.364 miliar. Serta penetapan bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan tanpa analisis mendalam sehingga pengambilan pendapat tidak dilakukan dengan itikad baik.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat masa hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Putusan tersebut terkait kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua Widodo yang dibacakan pada 3 Desember lalu.
"Mengenai lamanya hukuman pidana menjadi 12 tahun pidana penjara (dahulu 10 tahun) yang lainnya tetap," ujar Humas PT Jakarta, M. Hatta kepada wartawan, Senin (8/12/2014).
Menurutnya, hakim memiliki alasan tersendiri untuk memperberat hukuman Budi Mulya. Kasus yang menjerat Budi Mulya selain menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, kasus yang menjerat Budi juga mengganggu laju pertumbuhan perekonomian negara.
Sebelumnya, Budi Mulya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider delapan bulan kurungan.
Dalam vonis pengadilan Tipikor, Majelis Hakim menilai Budi Mulya terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan primer.
Majelis Hakim menilai mantan Deputi Gubernur bidang Devisa dan Moneter itu terbukti menerima uang Rp1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Padahal, saat itu Budi mengetahui Bank Century tengah dalam pengawasan Bank Indonesia. Majelis menilai, Budi Mulya memiliki konflik kepentingan atas penerimaan itu.
Hakim juga menganggap Budi Mulya bersalah dalam penetapan dan pencairan FPJP dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi sebesar Rp689.364 miliar. Serta penetapan bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan tanpa analisis mendalam sehingga pengambilan pendapat tidak dilakukan dengan itikad baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)