Deny Irwanto--Tiga unimog yang digunakan pendukung Prabowo-Hatta dalam kerusuhan di Bundaran Patung Kuda.
Deny Irwanto--Tiga unimog yang digunakan pendukung Prabowo-Hatta dalam kerusuhan di Bundaran Patung Kuda.

sengketa pilpres

Perusuh Sidang Sengketa Pilpres Terancam Bui Lima Tahun

Arisa Permata Siwi • 22 Agustus 2014 15:55
medcom.id, Jakarta: Empat perusuh dalam unjuk rasa sidang sengketa pilpres 2014 terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun enam bulan.
 
"Tergantung hasil penyelidikan, kalau pendukung bisa dikenakan sanksi atau tidak," kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F. Sompie di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2014).
 
Kemarin, saat sidang sengketa pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi, pendukung Prabowo-Hatta berlaku onar di Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka beringas karena tak dizinkan mendekat ke Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Pendukung Prabowo-Hatta sengaja menabrak pagar kawat duri yang dipasang polisi menggunakan tiga unimog, D 8139 DI, D 8499 TC, dan Z 8383 BM. Belakangan diketahui pelat tiga mobil itu diketahui palsu.
 
Empat orang diciduk dalam rusuh itu, masing-masing AP, seorang sopir unimog; AS; MD; dan RM. Tiga nama yang disebut terakhir dianggap provokator.
 
Ronny mengatakan, pemilik unimog masih dicari. "Akan kita tindaklanjuti di penyelidikan, siapa pemilik mobil itu," kata Ronny. "(Perusakan) Termasuk tindak pidana. Mobil itu nanti kita jadikan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan