Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Kembali Diperiksa KPK

Ilham wibowo • 26 Juli 2017 12:02
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WF (Wiwiet Febryanto)‎," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 26 Juli 2017.
 
Selain Purnomo, KPK juga menjadwalkan pemeriksan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani. Ia juga akan memberikan keterangan untuk tersangka WF yang merupakan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.

Tak hanya itu, lima anggota DPRD lainnya juga akan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Umar Faruq (UF), wakil ketua DPRD Kota Mojokerto. Kelimanya yakni, V. Darwanto dari Fraksi PDIP, Dwi Edwin Endra Praja dari ‎Fraksi Gerindra, Sonny Basoeki Rahardjo dari Fraksi Golkar, Yuli Veronica Maschur dari Fraksi PAN, dan Junaedi Malik dari Fraksi PKB. 
 
Para saksi tersebut akan digali keterangannya ihwal kasus dugaan pemulusan pengalihan anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto. Keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi berkas para tersangka.
 
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa empat anggota DPRD Kota Mojokerto lainnya pada Selasa 25 Juli 2017. Keempat anggota DPRD itu ialah Aris Satriyo dari Fraksi PAN, Udji Pramono dari Fraksi Demokrat, Suliyat dari Fraksi PDI Perjuangan, dan Anang Wahyudi dari Fraksi Golkar. 
 
KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDI Perjuangan Purnomo, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu, tersangka lainnya ialah Kadis PU Mojokerto Wiwiet Febryanto.
 
Baca: Kronologis OTT Suap DPRD Mojokerto
 
Wiwiet sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Purnomo, Fanani, dan Umar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan