medcom.id, Jakarta: Legalitas surat keputusan bersama (SKB) terkait peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota dan pengurus ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai amat dibutuhkan. SKB merupakan optimalisasi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sekretaris Menko Polhukam Yoedhi Swastono menegaskan sejauh ini pemerintah berupaya merampungkan pembahasan SKB itu. Menurut dia, SKB berisi imbauan yang memuat peran pemerintah dalam hal pembinaan.
"Intinya itu imbauan kita semua bahwa perppu itu menyangkut masalah organisasi masing-masing di masyarakat. Itu saja intinya di SKB," ujar Yoedhi seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 3 Agustus 2017.
Apabila SKB resmi dikeluarkan, pemerintah daerah melalui forum komunikasi pimpinan daerah wajib mengimbau seluruh anggota dan mantan pengurus ormas HTI mematuhi regulasi yang berlaku. SKB tersebut diharapkan tidak berdampak pada tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI.
"Masyarakat jangan melakukan persekusi terhadap ormas yang sudah dilarang. Itu enggak boleh," tandasnya.
Di sisi lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang terlibat dengan organisasi terlarang HTI akan ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui ada tidaknya PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang terlibat HTI. "Ya kalau ada, tindakannya sesuai aturan saja," kata Risma.
Hanya saja, pihaknya tidak ingin serta merta menindak dengan pemberhentian tanpa adanya bukti. "Kan kasihan kalau dia cuma ikut-ikutan terus ditindak," kata Risma.
Ia mengatakan pernah ditemukan PNS Pemkot Surabaya terlibat organisasi terlarang Gafatar yang kemudian ditindak.
Namun, PNS yang ditindak tersebut bukan hanya karena keterlibatannya pada organisasi tersebut, melainkan karena meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama.
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya M Nasih meminta dosen dan pegawainya yang menjadi anggota HTI mengisi surat pernyataan tentang kesediaan keluar dari keanggotaan dan tak lagi terlibat dalam HTI.
"Jika tidak mau mengisi surat pernyataan itu, otomatis yang bersangkutan harus keluar dari Unair. Surat pernyataan ini untuk semua dosen dan pegawai. Kami sudah memanggil dan menanyakan kepada yang bersangkutan siapa saja dosen yang ikut. Ada beberapa yang teridentifikasi, tapi hanya ikut mengaji, setelah sibuk dengan kegiatan lain mereka disuruh keluar karena kesibukan itu," terang dia.
medcom.id, Jakarta: Legalitas surat keputusan bersama (SKB) terkait peringatan dan pembinaan terhadap mantan anggota dan pengurus ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai amat dibutuhkan. SKB merupakan optimalisasi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sekretaris Menko Polhukam Yoedhi Swastono menegaskan sejauh ini pemerintah berupaya merampungkan pembahasan SKB itu. Menurut dia, SKB berisi imbauan yang memuat peran pemerintah dalam hal pembinaan.
"Intinya itu imbauan kita semua bahwa perppu itu menyangkut masalah organisasi masing-masing di masyarakat. Itu saja intinya di SKB," ujar Yoedhi seperti dilansir
Media Indonesia, Kamis 3 Agustus 2017.
Apabila SKB resmi dikeluarkan, pemerintah daerah melalui forum komunikasi pimpinan daerah wajib mengimbau seluruh anggota dan mantan pengurus ormas HTI mematuhi regulasi yang berlaku. SKB tersebut diharapkan tidak berdampak pada tindakan persekusi terhadap mantan anggota HTI.
"Masyarakat jangan melakukan persekusi terhadap ormas yang sudah dilarang. Itu enggak boleh," tandasnya.
Di sisi lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang terlibat dengan organisasi terlarang HTI akan ditindak sesuai dengan aturan kepegawaian.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku belum mengetahui ada tidaknya PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang terlibat HTI. "Ya kalau ada, tindakannya sesuai aturan saja," kata Risma.
Hanya saja, pihaknya tidak ingin serta merta menindak dengan pemberhentian tanpa adanya bukti. "Kan kasihan kalau dia cuma ikut-ikutan terus ditindak," kata Risma.
Ia mengatakan pernah ditemukan PNS Pemkot Surabaya terlibat organisasi terlarang Gafatar yang kemudian ditindak.
Namun, PNS yang ditindak tersebut bukan hanya karena keterlibatannya pada organisasi tersebut, melainkan karena meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama.
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya M Nasih meminta dosen dan pegawainya yang menjadi anggota HTI mengisi surat pernyataan tentang kesediaan keluar dari keanggotaan dan tak lagi terlibat dalam HTI.
"Jika tidak mau mengisi surat pernyataan itu, otomatis yang bersangkutan harus keluar dari Unair. Surat pernyataan ini untuk semua dosen dan pegawai. Kami sudah memanggil dan menanyakan kepada yang bersangkutan siapa saja dosen yang ikut. Ada beberapa yang teridentifikasi, tapi hanya ikut mengaji, setelah sibuk dengan kegiatan lain mereka disuruh keluar karena kesibukan itu," terang dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)