ANT foto.
ANT foto.

Suami Inneke Ditahan Demi Beri Perlakuan yang Sama

Yogi Bayu Aji • 24 Desember 2016 03:51
medcom.id, Jakarta: Pimpinan PT Merial Esa, Fahmi Darmawnsyah, yang juga suami dari Suami Artis Inneke Kusherawati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kendati sejatinya dia diperiksa sebagai saksi.  Hal ini disebut untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap tersangka lain yang telah ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
 
"Hal paling penting adalah equal treatment (perlakuan yang sama) yang ditetapkan secara bersamaan selain keyakinan bukti dan equal treatment terhadap tersangka lain dari OTT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).
 
Menurut dia, penahanan juga berdasar kewenangan subjektif dan objektif penyidik yang diatura pada Pasal 21 KUHAP.Jika terdapat dugaan kuat tersangka melakukan tindak pidana disertai kekuatan bukti dan info yang dimiliki, dan sudah memenuhi syarat, tersangka dapat ditahan.

Kendati demikian, Febri belum mau membocorkan bukti-bukti apa saja yang sudah dimiliki penyidik dalam menjerat Fahmi. Dia juga tertutup ketika apakah KPK juga memiliki rekaman pembicaraan Fahmi dengan pihak-pihak lain terkait kasus yang menjeratnya.
 
"Terkait pemberi langsung, perantara, atau penyandang dana akan diungkap dalam lebih rinci dalam proses berikutnya. Tapi benar KPK punya bukti signfikan dan meyakinkan untuk melanjutkan perkara ini ke penyidikan," pungkas dia.
 
Fahmi resmi ditahan usai diperiksa sebagai saksi, hari ini. Dia kecewa dengan penahan ini karena merasa kedatanagnnya ke KPK merupakan inisiatifnya untuk memberikan klarifikasi. Dia pun harus menetap di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Timur selama dua puluh hari pertama.
 
Sebelumnya, Satuan Tugas KPK menangkap tangan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember lalu. KPK juga mengamankan Hardy Stefanus dari swasta dan M. Adami Okta,  pegawai PT Melati Technofo Indonesia.Sekitar pukul 12.30 WIB terjadi penyerahan uang dari Hardy dan M. Adami kepada Eko Susilo di kantor Bakamla. Usai penyerahan, Hardy dan M. Adami keluar gedung dan langsung diamankan saat berada di parkiran Gedung Bakamla.
 
Kemudian, Satuan Tugas KPK mencokok Eko di ruang kerjanya. Lembaga Antikorupsi mengamankan Rp2 miliar dalam mata uang dolar AS dan dolar Singapura dari tangannya diduga terkait pengadaan satelit monitoring senilai Rp220 miliar.
 
Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah turut terserat kasus ini. Namun, suami Artis Inneke Kusherawati sedang berada di luar negeri sehingga tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
 
Eko, Fahmi, Hardy dan Adami telah ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagai penerima suap.
 
Fahmi, Hardy dan Adami kena pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan