medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dari 6 jam. Achmad dicecar penyidik seputar kinerja Dewan di Komisi V.
"Kita (ditanya) berkaitan dengan masalah kinerja Dewan saja. Rapat-rapat yang dilakukan oleh komisi," kata Achmad usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 9 Maret 2017.
Dia mengakui, pemeriksaan hari ini untuk kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia. Achmad juga ditanyai soal mekanisme kerja Dewan.
"Kemudian hak-hak keuangan anggota Dewan maupun yang berkaitan dengan kode etik DPR RI," ungkap Achmad.
Menurut dia, penyidik hanya menggali hal umum. Achmad tidak menjawab ketika ditanya wartawan soal perannya dan mengetahui informasi seputar suap yang disebut melibatkan banyak pihak di eksekutif dan legislatif.
Yudi Widiana Adia menjadi tersangka kasus suap pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain politikus PKS itu, penyidik KPK juga menetapkan tersangka anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Musa Zainudin.
Awalnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Mereka diduga menerima fee miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Tersangka lain kasus ini, yakni Komisaris PT Cahaya Mas Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary, Abdul Khoir, dan dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
medcom.id, Jakarta: Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Achmad Djuned diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi lebih dari 6 jam. Achmad dicecar penyidik seputar kinerja Dewan di Komisi V.
"Kita (ditanya) berkaitan dengan masalah kinerja Dewan saja. Rapat-rapat yang dilakukan oleh komisi," kata Achmad usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 9 Maret 2017.
Dia mengakui, pemeriksaan hari ini untuk kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia. Achmad juga ditanyai soal mekanisme kerja Dewan.
"Kemudian hak-hak keuangan anggota Dewan maupun yang berkaitan dengan kode etik DPR RI," ungkap Achmad.
Menurut dia, penyidik hanya menggali hal umum. Achmad tidak menjawab ketika ditanya wartawan soal perannya dan mengetahui informasi seputar suap yang disebut melibatkan banyak pihak di eksekutif dan legislatif.
Yudi Widiana Adia menjadi tersangka kasus suap pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Selain politikus PKS itu, penyidik KPK juga menetapkan tersangka anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Musa Zainudin.
Awalnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari PDI Perjuangan, Budi Supriyanto dari Golkar dan Andi Taufan Tiro dari PAN. Mereka diduga menerima fee miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Tersangka lain kasus ini, yakni Komisaris PT Cahaya Mas Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran H.I. Mustary, Abdul Khoir, dan dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)