Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono. Foto: MTVN/Arga Sumantri

Pemanggilan Rizieq & Munarman Sesuai Aturan

Deny Irwanto • 24 November 2016 16:12
medcom.id, Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebut surat pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman sesuai aturan. Keduanya dipanggil terkait kasus dugaan penghinaan terhadap presiden yang menjerat Ahmad Dhani.
 
"Sudah jelas, tidak ada beda dengan form panggilan lain yang ditetapkan Polri. Dasar panggilan ada, dasar laporan fisik juga ada, dipanggil dalam kapasitas apa juga ada," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).
 
Awi menjelaskan, pemanggilan yang dilakukan penyidik adalah sebagai saksi untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana. "Jadi apa yang dilihat, apa yang diketahui, didengar, dirasakan saksi itu. Tidak ada hal signifikan, ini kan sebagai saksi saja," kata Awi.
 
Awi mengatakan, penyidik akan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi ahli. Saksi ahli dimintai keterangan untuk memperjelas apakah ucapan Ahmad Dhani tersebut benar mengandung penghinaan atau tidak.
 
"Terkait dengan tuduhan penghinaan terhadap penguasa, kita tentu juga memanggil ahli bahasa. Apakah kata-kata Ahmad Dhani ini suatu perbuatan pidana? Kita juga memanggil ahli hukum pidana, dan kita akan memanggil ahli lainnya. Tentu kapasitas dari penyidik sendiri," ujar Awi.
 
Selain Rizieq, Munarman dan Ahmad Dhani, ada enam saksi lain yang dipanggil buat dimintai keterangan. Mereka adalah aktifis Ratna Sarumpaet, Mulan Jameela, Eggi Sudjana, seorang inisial HS, dan politisi senior PAN, Amien Rais.
 
Sebelumnya Riano Oscha melaporkan Ahmad Dhani terkait kasus dugaan penghinaan Presiden. Riano merupakan Ketua Umum Laskar Rakyat Jokowi (LRJ). Laporan serupa dilayangkan organisasi relawan Jokowi lainnya, Projo.
 
Dua organisasi itu melaporkan Dhani lantaran orasinya pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap Presiden. Pria yang kini jadi calon wakil Bupati Bekasi, Jawa Barat itu diduga melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.
 
Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dari Pasal yang dimuat dalam laporan, Dhani terancam hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan