Panglima GNPF MUI Munarman. Foto: MTVN/Arga Sumantri.
Panglima GNPF MUI Munarman. Foto: MTVN/Arga Sumantri.

Jubir FPI Sebut Kasus Buni Yani tak Terkait GNPF MUI

Arga sumantri • 15 Desember 2016 12:38
medcom.id, Jakarta: Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyebut kasus yang menjerat Buni Yani tidak ada hubungan dengan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI). Buni Yani dinilai bukan orang pertama yang menggunggah rekaman video Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama saat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
 
Hal itu dikatakan Munarman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Buni Yani, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Munarman menegaskan,tidak ada kaitan antara status Facebook Buni Yani dengan aksi 4 November maupun 2 Desember.
 
"Justru sebelum Buni Yani bikin status itu sama videonya, sudah banyak yang tidak senang dengan omongan pak Ahok (sapaan Basuki Tjahaja Purnama)," kata Munarman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
 
Menurut Munarman, tidak ada kejanggalan dalam tulisan yang diunggah Buni Yani di akun Facebooknya. Munarman menegaskan, Buni Yani hanya pengunggah ulang video yang berasal dari dokumentasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
 
"Video pertama kan dari Pemprov DKI, dari mereka-mereka juga. Buni Yani cuma posting lagi video itu, kenapa sekarang jadi masalah. Begitu loh logikanya," ujar Panglima GNPF MUI itu.
 
Selain Munarman, tim kuasa hukum Buni Yani juga menghadirkan saksi lain bernama Ramadani, dan Habib Novel. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi fakta.
 
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan, selain menghadirkan tiga saksi fakta, ada juga empat ahli yang bakal dihadirkan hari ini. Ahli yang dihadirkan yakni ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE dan ahli agama.
 
Buni Yani merupakan pengunggah potongan video pidato Ahok ketika memberikan sambutan dengan mengutip surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu. Buni juga mentranskrip omongan Ahok melalui video berdurasi setengah menit.
 
Dalam transkripan, ada kata yang dihilangkan Buni. Hal itu diduga menyebabkan pro kontra di kalangan netizen.
 
Buni lalu dilaporkan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya. Ketua Kotak Adja, Muannas Alaidid, berpendapat Buni memprovokasi masyarakat melalui unggahan ulang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu.
 
Buni ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan