Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikaan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12) malam - MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikaan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12) malam - MI/Rommy Pujianto

Selain Emirsyah, KPK Cegah 4 Orang Lainnya ke Luar Negeri

Meilikhah • 21 Januari 2017 02:00
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke luar negeri. Selain Emirsyah, KPK juga mencegah 4 orang lagi terkait kasus suap pembelian mesin pesawat dari Rolls Royce Inggris.
 
"Dilakukan pencegahan terhadap lima orang untuk berpergian keluar negeri. Dua tersangka ESA dan SS serta tiga orang saksi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
 
KPK mencegah tersangka mantan Dirut PT Emirsyah Satar, pendiri PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, dan dua saksi atas nama Hadinoto Sudikno, Agus Wahjudo, dan Sallyawati Raharja. Pencegahan berlaku sejak 16 Januari hingga enam bulan ke depan.

"Tiga saksi dianggap memiliki peran penting dalam enam bulan pertama penyidikan, sehingga KPK ingin memastikan mereka tidak ke luar negeri dalam enam bulan kedepan," jelas Febri.
 
KPK menetapkan Emirsyah dan beneficial owner Cannaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. Keduanya tersandung kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dari Rolls Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia (Persero).
 
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno. Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang.
 
Fulus yang diterima Emirsyah senilai 1,2 juta euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Sedangkan barang yang diterima senilai USD2 juta tersebar di Singapura dan Indonesia.
 
Emirsyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Soetikno sebagai pemberi suap djerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan