Irman Gusman. Foto: Antara/Rosa Pangabean
Irman Gusman. Foto: Antara/Rosa Pangabean

Irman Bantah Pengaruhi Bulog

Achmad Zulfikar Fazli • 08 Februari 2017 16:08
medcom.id, Jakarta: Irman Gusman mengakui terlibat dalam pengurusan distribusi gula impor di Sumatera Barat tahun 2016. Namun, ia membantah mempengaruhi Perum Bulog untuk menyalurkan gula impor itu melalui CV Semesta Berjaya, milik Xaveriandy Sutanto, dan Memi.
 
Hal ini disampaikan Irman melalui pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Selatan.
 
Sebagai pimpinan DPD RI saat itu, ia mengaku tidak memiliki kewenangan. Di luar terbatasnya kewenangan itu, kata dia, setiap anggota DPD tetap berkewajban menampung, menyalurkan, menindaklanjuti, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terutama, lanjut dia, masyarakat daerah pemilihan yang diwakilinya.
 
Karena itu, Irman mengaku menelepon Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Tujuannya, menindaklanjuti aspirasi dan kepentingan masyarakat Sumbar untuk menurunkan dan menstabilkan harga gula yang menjadi salah satu bahan kebutuhan pokok rakyat.
 
"Sebagaimana telah kami sampaikan dalam persidangan ini, dan juga telah menjadi fakta persidangan khususnya dari kesaksian Djarot, Direktur Utama Bulog, saya menelepon Djarot tanpa ada usaha menggunakan kewenangan atau pun pengaruh yang dapat membuat Bulog melakukan kebijakan yang menyimpang," kata Irman, Rabu 8 Februari 2017.
 
Menurut dia, semuanya berjalan sesuai koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengklaim Bulog juga telah mempertimbangkan kemampuan perusahaan Xaveriandy dan Memi buat menyalurkan gula impor dari Bulog untuk masyarakat Sumbar.
 
"Saudara Djarot Kusumayakti juga telah melakukan check and recheck kepada Bulog Divre Sumatera Barat dan melakukan penilaian secara independen apakah perusahaan Saudari Memi memenuhi persyaratan untuk membeli dan mendistribusikan gula dari Bulog," jelas dia.
 
Irman mengatakan, tak ada niat sedikit pun untuk menyalahgunakan kewenangan (yang sesungguhnya tidak ada), memanfaatkan pengaruh, atau melalaikan kewajiban sebagai anggota maupun pimpinan DPD, dalam penambahan kuota gula impor di Sumbar. Begitu juga, lanjut dia, tak ada niat jahat untuk merugikan negara, masyarakat dan bangsa.
 
"Justru yang saya lakukan adalah berusaha untuk mengurangi beban masyarakat, menstabilkan harga gula sebagaimana juga telah terungkap dari fakta persidangan ini," tegas dia.
 
Komitmen terhadap pemberantasan korupsi
 
Irman menegaskan, sikapnya sedari dulu tetap berkomitmen dan mendukungnya penuh setiap agenda pemberantasan korupsi. Ia mengaku selalu mengajak anggota maupun para pejabat Setjen DPD untuk mentaati tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Hasilnya, kata dia, telah memberikan citra yang positif, di mana laporan keuangan DPD selama 10 tahun berturut-turut selalu mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Demikian pula dalam hal kepatuhan terhadap kewajiban membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, lembaga DPD selalu menempati peringkat atas di antara lembaga negara yang ada, dengan persentase kepatuhan yang tinggi, baik dari kalangan anggota maupun pejabat struktural di lingkungan sekretariat jenderal DPD," tandas dia.
 
Irman Gusman, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun. Irman juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
 
Jaksa penuntut umum pada KPK menilai Irman telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan