medcom.id, Jakarta: Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henri Yosodiningrat merasa UU Narkotika belum ideal. Ia ingin UU Narkotika lebih fleksibel dalam mengatur peredaran narkotika.
“Seharusnya, seluruh zat yang dampaknya sama dengan ekstasi bisa diancam pidana. Jadi lebih fleksibel,” kata Henri dalam Program Primetime News di Metro TV, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Henri menyampaikan, masih banyak zat yang memiliki dampak seperti narkotika namun tidak dimasukan dalam UU Narkotika. Misalnya saja jamur kotoran kerbau, serbuk kecubung, salah satu jenis kangkung, dan lainnya.
Humas Badan Nasional Narkotika Kombes Slamet Pribadi sependapat dengan Henri. Idealnya, zat narkotika dan turunnya bisa dijerat hukum.
“Tapi menurut teman-teman yang mengerti kimia. itu akan mengurangi kepastian hukum. Nantinya di pengadilam akan jadi bantahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menambahkan tembakau Gorilla dan 26 zat lainnya ke dalam golongan narkotika. Tembakau Gorilla disebut juga dengan tembakau sintetis dengan nama kimia AB-CHaminaca.
26 zat lainnya adalah AB-Fubica, Fub-AMB Fubica, AB-Pinaca, THJ-2201, MAB-Chaminaca, MDMB-Chaminaca dan TAJ-018. Zat ini masih turunan dari tembakau sintetis.
Lalu ada ADB Fubinaca, zat ini termasuk dalam turunan mariyuana. ADB Fubinaca ini bisa memperlambat respon pada saraf otak.
Bahkan, bila dipakai dengan dosis tinggi dan terus-menerus, ADB Fubinaca bisa menyebabkan kematian akibat arterial thrombosis koroner.
Apa pula zat 5-Fluoro-ADB, AKB-48 atau disebut Apinaca, 4-ADB, FUB-144, MAM-2201, Fluoro, dan Alfa-Metiltriptania. Ada juga zat jenis Etilon. Zat ini merupakan turunan dari cathinone.
Etilon memiliki efek pada susunan saraf pusat, insomnia, dilatasi pupil mata, dan sulit merespon. Lalu ada TFMMP, zat tersebut merupakan turunan piparzine. Pemakai bisa merasakan euforia yang berlebihan, toksin, dan mengikatkan detak jantung.
Beberapa zat lainnya adalah Metoksetamina, Bufedron, 4-Klorometkatinona, AH-7921, 4-MTA, ALFA-PVP, 4,4-DMAR, AM-220, Asetilfentanil. Asetilfentanil juga turunan piparzine. Pemakai bisa merasakan euforia yang berlebihan, toksin, dan meningkatkan detak jantung.
Seluruh zat ini masuk dalam kategori narkotika golongan satu. Artinya, zat-zat tersebut tidak boleh digunakan dalam pengobatan karena berpotensi tinggi untuk disalahgunakan.
medcom.id, Jakarta: Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henri Yosodiningrat merasa UU Narkotika belum ideal. Ia ingin UU Narkotika lebih fleksibel dalam mengatur peredaran narkotika.
“Seharusnya, seluruh zat yang dampaknya sama dengan ekstasi bisa diancam pidana. Jadi lebih fleksibel,” kata Henri dalam Program Primetime News di Metro TV, Jakarta, Minggu (22/1/2017).
Henri menyampaikan, masih banyak zat yang memiliki dampak seperti narkotika namun tidak dimasukan dalam UU Narkotika. Misalnya saja jamur kotoran kerbau, serbuk kecubung, salah satu jenis kangkung, dan lainnya.
Humas Badan Nasional Narkotika Kombes Slamet Pribadi sependapat dengan Henri. Idealnya, zat narkotika dan turunnya bisa dijerat hukum.
“Tapi menurut teman-teman yang mengerti kimia. itu akan mengurangi kepastian hukum. Nantinya di pengadilam akan jadi bantahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menambahkan tembakau Gorilla dan 26 zat lainnya ke dalam golongan narkotika. Tembakau Gorilla disebut juga dengan tembakau sintetis dengan nama kimia AB-CHaminaca.
26 zat lainnya adalah AB-Fubica, Fub-AMB Fubica, AB-Pinaca, THJ-2201, MAB-Chaminaca, MDMB-Chaminaca dan TAJ-018. Zat ini masih turunan dari tembakau sintetis.
Lalu ada ADB Fubinaca, zat ini termasuk dalam turunan mariyuana. ADB Fubinaca ini bisa memperlambat respon pada saraf otak.
Bahkan, bila dipakai dengan dosis tinggi dan terus-menerus, ADB Fubinaca bisa menyebabkan kematian akibat arterial thrombosis koroner.
Apa pula zat 5-Fluoro-ADB, AKB-48 atau disebut Apinaca, 4-ADB, FUB-144, MAM-2201, Fluoro, dan Alfa-Metiltriptania. Ada juga zat jenis Etilon. Zat ini merupakan turunan dari cathinone.
Etilon memiliki efek pada susunan saraf pusat, insomnia, dilatasi pupil mata, dan sulit merespon. Lalu ada TFMMP, zat tersebut merupakan turunan piparzine. Pemakai bisa merasakan euforia yang berlebihan, toksin, dan mengikatkan detak jantung.
Beberapa zat lainnya adalah Metoksetamina, Bufedron, 4-Klorometkatinona, AH-7921, 4-MTA, ALFA-PVP, 4,4-DMAR, AM-220, Asetilfentanil. Asetilfentanil juga turunan piparzine. Pemakai bisa merasakan euforia yang berlebihan, toksin, dan meningkatkan detak jantung.
Seluruh zat ini masuk dalam kategori narkotika golongan satu. Artinya, zat-zat tersebut tidak boleh digunakan dalam pengobatan karena berpotensi tinggi untuk disalahgunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)