Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hendra Kurniawan Cs Didakwa Merintangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 19 Oktober 2022 10:08
Jakarta: Sebanyak enam perwira Polri didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.
 
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
 
Pembacaan surat dakwaan para terdakwa dilakukan secara terpisah. Namun, inti perbuatan mereka senada, yakni membantu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyembunyikan fakta sesungguhnya mengenai kematian Brigadir J.

Kasus itu bermula ketika Ferdy Sambo berniat menutupi fakta kematian Brigadir J dan menelepon Hendra Kurniawan selaku Karo Paminal Propam Polri. Ferdy Sambo memberi tahu peristiwa mengenai tembak menembak Brigadir J dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang merupakan hasil kebohongan.
 
Ferdy Sambo menceritakan soal tembak menembak itu yang berkaitan dengan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi, kepada Hendra. Lalu, Hendra menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, polisi yang masuk tim CCTV kasus KM 50.
 
Hendra bermaksud menyuruh Ari untuk memeriksa CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Berhubung tengah di Bali, Ari menyuruh anak buahnya Irfan Widyanto.
 
Irfan bertugas mengambil DVR CCTV di pos security yang berada di kawasan kediaman dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian, Irfan mengganti dengan DVR CCTV yang baru.
 
DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit selaku Kasat Reskrim Metro Jakarta Selatan ikut diambil atas perintah Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. Kemudian, Irfan menerima telepon dari saksi Chuck Putranto selaku Korspri Kadiv Propam yang menanyakan apakah telah menerima arahan untuk mengganti dua DVR CCTV.
 
"Kemudian Irfan Widyanto, mengiyakan, dan selanjutnya saksi Chuck Putranto, menekankan agar Irfan Widyanto, jangan lupa untuk mengganti dengan DVR CCTV yang baru," jelas jaksa.
 

Baca: Disidang Hari Ini, Brigjen Hendra, Kombes Agus, dan AKP Irfan Tak Siapkan Eksepsi


Irfan menghubungi Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV untuk mengganti DVR CCTV dengan yang baru. Penggantian DVR di pos security sempat ditolak oleh security Abdul Zapar lantaran harus perizinan ketua RT setempat. Penggantian DVR CCTV tetap dilakukan oleh Afung atas perintah Irfan.
 
"Irfan Widyanto tanpa dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terkait barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana," tegas jaksa.
 
Chuck Putranto mengetahui penggantian DVR CCTV dan meletakan perangkat yang telah diganti itu di mobilnya. Arif Rachman Arifin ditelpon oleh Hendra dan memintanya menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.
 
"Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, dimana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," ujar jaksa.
 
Lebih lanjut, Chuck meminta Baiquni Wibowo untuk memeriksa DVR CCTV yang sudah diambil dari pos security dan rumah Ridwan. Hasil rekaman CCTV dilihat bersama-sama oleh Chuck, Baiquni, Arif, dan Ridwan.
 
Arif kaget mengetahui kenyataan dalam rekaman CCTV itu. Bahwa, kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen
Ramadhan dalam konferensi pers ternyata tidak sama dengan apa yang dilihat Arif.
 
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Brigadir J terjadi karena tembak menembak dengan Bharada E," ucap jaksa.
 
Arif langsung melaporkan ke atasannya, Hendra. Keduanya juga menghadap Ferdy Sambo di Mabes Polri setelah mengetahui kenyataan perbedaan keterangan dengan tayangan CCTV.
 
Tayangan itu menampilkan Ferdy Sambo berada di kediaman pribadinya dan terlihat Brigadir J masih hidup. Brigadir J terlihat dua kali tertangkap kamera CCTV.
 
"Keterangan antara saksi Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Namun, berdasarkan hasil rekaman video DVR CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga terlihat dalam rekaman video DVR
CCTV tersebut dimana saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
 
Ferdy Sambo mengelak dan emosi setelah Hendra dan Arif menyampaikan kenyataan tersebut. Ferdy Sambo juga menanyakan siapa saja yang sudah menonton tayangan CCTV tersebut. Mereka yang menonton yakni Chuck, Baiquni, Arif, dan Ridwan.
 
Lalu, Ferdy meminta semua rekaman tak bocor. Jika bocor, maka keempat orang tersebut mesti bertanggung jawab.
 
Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk menghapus semua rekaman dari CCTV itu. Hendra menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.
 
"Ferdy Sambo meminta kembali kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin, berkata 'pastikan semuanya sudah bersih'," ucap jaksa.
 
Pada perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan