Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi pada PT PLN (Persero). Salah satu saksi, NH selaku Direktur Pengawas Industri dan Distribusi pada 2015.
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.
Saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Direktur Utama PT Inti Sumber Baja Sakti pada 2015, THT, serta RN selaku Direktur PT Steel Force Indonesia.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya, Ketut menjelaskan kasus itu berawal pada 2016 saat PLN melakukan pengadaan 9.085 tower transmisi dengan anggaran pekerjaan mencapai Rp2,251 triliun. Proyek itu dilakukan PLN bersama Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia lainnya.
Dugaan rasuah itu muncul karena nihilnya dokumen perencanaan pengadaan. Di sisi lain, pengadaan tower yang dilakukan menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) 2015. Padahal seharusnya yang digunakan adalah DPT 2016.
Selain itu, Kejagung mengendus adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengakomodiran permintaan Aspatindo. Ini tercermin dari hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Dalam hal ini, Ketua Aspatindo dijabat Direktur Operasional PT Bukaka.
Jakarta: Penyidik
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan
korupsi pengadaan tower transmisi pada PT
PLN (Persero). Salah satu saksi, NH selaku Direktur Pengawas Industri dan Distribusi pada 2015.
"Diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.
Saksi lainnya yang turut diperiksa adalah Direktur Utama PT Inti Sumber Baja Sakti pada 2015, THT, serta RN selaku Direktur PT Steel Force Indonesia.
"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Ketut.
Sebelumnya, Ketut menjelaskan kasus itu berawal pada 2016 saat PLN melakukan pengadaan 9.085 tower transmisi dengan anggaran pekerjaan mencapai Rp2,251 triliun. Proyek itu dilakukan PLN bersama Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo) serta 14 penyedia lainnya.
Dugaan rasuah itu muncul karena nihilnya dokumen perencanaan pengadaan. Di sisi lain, pengadaan tower yang dilakukan menggunakan daftar penyedia terseleksi (DPT) 2015. Padahal seharusnya yang digunakan adalah DPT 2016.
Selain itu, Kejagung mengendus adanya dugaan konflik kepentingan dalam pengakomodiran permintaan Aspatindo. Ini tercermin dari hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli PT Bukaka. Dalam hal ini, Ketua Aspatindo dijabat Direktur Operasional PT Bukaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)