Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak rebutan perkara pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dengan Kejaksaan Agung. Kedua aparat penegak hukum (APH) tersebut sejatinya tengah menangani perkara korupsi berbeda dengan tersangka Surya Darmadi.
"Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan KPK justru membuka peluang untuk melimpahkan perkara Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Namun, hal itu masih dibahas di pimpinan KPK.
"Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi. Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama," ujar Karyoto.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai penggabungan tersebut penting untuk efektivitas penanganan perkara. Tersangka pun ketika diadili tak repot untuk mengikuti beberapa persidangan dengan APH yang berbeda.
Selain itu, perkara yang dihadapi Surya Darmadi di Kejaksaan Agung juga terkait dengan penyerobotan fungsi lahan. Serupa dengan yang ditangani KPK.
"Jangan sampai sidang KPK, kemudian disidang lagi di sana. Padahal, mungkin modusnya enggak jauh-jauh, masalah perijinan kawasan hutan," ujar Alex.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan tak rebutan perkara pemilik PT Duta Palma Group,
Surya Darmadi (SD), dengan
Kejaksaan Agung. Kedua aparat penegak hukum (APH) tersebut sejatinya tengah menangani perkara korupsi berbeda dengan tersangka Surya Darmadi.
"Kita tidak ada istilahnya rebutan perkara, tidak ada," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Agustus 2022.
Karyoto mengatakan KPK justru membuka peluang untuk melimpahkan perkara Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung. Namun, hal itu masih dibahas di pimpinan KPK.
"Prinsipnya aparat penegak hukum yang lain kalau mampu dan mau ya itu adalah tujuan adanya KPK dengan adanya kedeputian koordinasi dan supervisi. Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama," ujar Karyoto.
Pada kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai penggabungan tersebut penting untuk efektivitas penanganan perkara. Tersangka pun ketika diadili tak repot untuk mengikuti beberapa persidangan dengan APH yang berbeda.
Selain itu, perkara yang dihadapi Surya Darmadi di Kejaksaan Agung juga terkait dengan penyerobotan fungsi lahan. Serupa dengan yang ditangani KPK.
"Jangan sampai sidang KPK, kemudian disidang lagi di sana. Padahal, mungkin modusnya enggak jauh-jauh, masalah perijinan kawasan hutan," ujar Alex.
Surya Darmadi terjerat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Sementara, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp78 triliun.
Dia sempat berstatus buron. Kemudian pulang ke Indonesia dan langsung ditahan Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)